Belasan WNA Vietnam di PIK Dideportasi, Imigrasi Bongkar Klinik Kecantikan Bandel!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan bekerja di sebuah klinik kecantikan di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Aksi ini terungkap lewat operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan delapan dari mereka telah dideportasi pada Senin (11/8/2025), sementara tiga lainnya menyusul sehari kemudian, Selasa (12/8/2025).
“Kami menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik di PIK. Pihak klinik awalnya mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana. Faktanya, tim kami menemukan 11 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Yuldi, Kamis (14/8/2025).
Operasi Dua Regu
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) kala itu dibagi menjadi dua regu.
1. Regu pertama menyisir dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat.
2. Regu kedua bergerak ke klinik kecantikan di PIK.
Hasilnya, di klinik di Jakarta Pusat tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal. Namun di PIK, petugas mendapati 11 WNA asal Vietnam yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.
Bahkan, ditemukan satu paspor Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya.
Klinik Bandel Kunci Ruangan
Tak hanya melanggar aturan, pihak klinik juga disebut tidak kooperatif.
“Saat pengamanan, seorang staf klinik yang berkewarganegaraan Indonesia justru mengunci ruangan. Petugas terpaksa membuka akses secara mandiri,” beber Yuldi.
Yuldi menegaskan, tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi pasar kerja dalam negeri.
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu