Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bareskrim Sudah Kantong Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 21 Juli 2023 | 12:33 WIB
Panji Gumilang saat menghadiri panggilan penyidik  dari Bareskrim Polri. (Foto: Dok Jawa Pos)
Panji Gumilang saat menghadiri panggilan penyidik dari Bareskrim Polri. (Foto: Dok Jawa Pos)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Bareskrim Polri sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil Labfor kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Peryataan itu disampaikan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Djuhandhani saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Meski demikian, Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurutny masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, di mana saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terbaru, Polri juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.rajamedia

Komentar: