Bareskrim Bantu Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diasistensi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengasistensi Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Asistensi dari Bareskrim Polri dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/10).
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," terang Sandi.
Menurut Sandi asistensi diperlukan supaya kasus ditangani dengan teliti, hati-hati, dan profesional. Dengan begitu, informasi dari hasil pemeriksaan sesuai fakta kejadian.
"Tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ungkap jenderal bintang dua itu.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tengah ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polri memberikan perhatian khusus karena laporan kasus tersebut melibatkan pejabat negara dan institusi negara.
"Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka. Kalau memang benar akan kita proses, kalau tidak benar ya segera kita akan hentikan," tutur Sandi.
"Kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ujar Sandi.
Kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Pimpinan KPK menjadi terlapor dalam kasus ini. Sosok pimpinan KPK yang belum disebutkan namanya ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu