Penjemputan Paksa SYL, Sahroni: KPK Punya Power Besar Untuk Kesewenangan!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempertanyakan pejemputan paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpi (SYL) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, Kamis (12/10).
Menurut Syahroni, SYL sendiri telah dijadwalkan untuk mendatangi KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 (hari ini). Namun KPK justru malah menangkap paksa SYL sehari sebelum tanggal tersebut.
"Kan itu dijadwalin tanggal 13. Nah kalau tanggal 13 dan pak SYL sendiri bersedia hadir, mustinya itu dilalui dulu. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," jelas Sahroni.
Adanya Penjemputan paksa tersebut, membuat Partai NasDem bertanya-tanya atas alasan apa KPK harus menjemput paksa SYL mengingat dirinya sudah tidak lagi menjadi Menteri Pertanian.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru? Tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
"Ini kan pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," sambungnya.
Menurut Sahroni, ada proses hukum yang seharusnya dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan bukannya menyalahgunakan kekuasaannya dengan menangkap paksa SYL.
"Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita enggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini?," kata Sahroni.
"Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," tambahnya.
Sahroni membantah adanya tindakan SYL yang akan menghilangkan barang bukti sebelum mendatangi KPK.
Kata Syahroni, bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan sebelum adanya penangkapan paksa tersebut. Maka dari itu, dia sangat menyayangkan suka KPK yang bertindak semena-mena tanpa adanya proses hukum.
"Ya kan bukti yang pertama penggeledahan kan udah ada. Ngapain lagi? Apa yang mau digeledah? Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak," demikian tutup Sahroni.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu