Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Baleg DPR: Implementasi UU Pemerintahan Aceh Masih Setengah Hati!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 22 November 2025 | 08:24 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil - Humas DPR -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menilai implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh belum berjalan sebagaimana diharapkan. 
 

Ia menyoroti adanya sejumlah faktor historis dan struktural yang membuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh tidak sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi.
 

Hal ini disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja (Raker) penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
 

Soroti Pengakuan Setengah Hati terhadap Kekhususan Aceh
 

Nasir menyoroti pasal 18B UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui pemerintahan di daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Menurutnya, pengakuan tersebut harus diwujudkan secara utuh, bukan setengah hati.
 

"Secara leksikal begitu. Nah, pertanyaannya adalah apakah selama ini kita membenarkannya setengah hati atau menerimanya setengah hati (adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa)? Itu yang harus menjadi pemikiran kita," ujar Nasir.
 

Ingatkan Perjuangan Berat di Balik Lahirnya UU Aceh
 

Nasir mengingatkan bahwa UU Pemerintahan Aceh lahir dari proses panjang yang bahkan menelan korban jiwa. Ia menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota DPRD Aceh pada masa penyusunan UU Nomor 18 Tahun 2001, ketika ketua panitia khusus (pansus) kala itu, Zaini Sulaiman, ditembak orang tak dikenal di rumahnya setelah turut mengawal pembentukan regulasi tersebut.
 

"(Penyusunan UU) waktu itu memang harus dibayar mahal karena ketua pansusnya ditembak oleh orang tak dikenal pada maghrib menjelang malam," tuturnya.
 

Dorong Pembentukan Badan Khusus Urusan Otonomi Khusus
 

Nasir mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani daerah berstatus otonomi khusus. Menurutnya, selama ini urusan Aceh hanya berada pada level direktorat di Kemendagri, yang dinilai memiliki daya dukung kelembagaan terbatas.
 

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, Menkopolhukam pernah memiliki Desk Aceh, tetapi kini peran itu tidak lagi terdengar. Nasir menegaskan bahwa UU Aceh bukan sekadar regulasi pada level daerah, melainkan Undang-Undang Republik Indonesia yang wajib dijalankan bersama.
 

Harapan pada Kepemimpinan Prabowo Subianto
 

Nasir juga optimis bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap Aceh dan berharap momentum revisi UU Pemerintahan Aceh dapat menghasilkan tata kelola otonomi khusus yang lebih kuat dan efektif bagi masyarakat Aceh.
 

Dengan evaluasi menyeluruh ini, diharapkan penghormatan negara terhadap kekhususan Aceh dapat terwujud secara utuh, sesuai dengan amanat konstitusi dan perjanjian damai Helsinki.rajamedia

Komentar: