Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Andreas Pareira: Kasus OCI Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Luka HAM yang Terbuka!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:20 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti laporan Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) yang mengungkap dugaan pelanggaran HAM serius dalam kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). 
 

Ia menegaskan, negara tidak boleh gagal lagi memberikan keadilan.

 

“Ini bukan hanya soal masa lalu. Ini luka terbuka yang belum pernah disembuhkan!” tegas Andreas, dikutip Minggu (10/5/2025).
 

Eksploitasi Anak dan Kekerasan Seksual: Luka Lama Terkuak Lagi
 

Kasus ini mencuat kembali setelah pengakuan perempuan mantan pemain OCI yang menyampaikan kisah kelam mereka. Mereka mengaku:
 

- Dieksploitasi sejak kecil, bahkan sejak bayi

- Dipisahkan dari orang tua
- Mengalami kekerasan fisik dan seksual
- Tidak mendapat akses pendidikan

Padahal, kasus ini pernah dilaporkan pada 1997, namun dihentikan polisi dua tahun kemudian tanpa kejelasan.
 

Perbudakan Modern dalam Dunia Hiburan

 

KemenHAM menyimpulkan indikasi pelanggaran HAM, termasuk:
- Hak anak mengetahui asal-usulnya
- Hak atas pendidikan
- Kekerasan fisik dan seksual
- Dugaan praktik perbudakan modern
 

“Indonesia tidak boleh menutup mata. Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan,” ucap Andreas.

 

Empat Rekomendasi Tegas dari KemenHAM

 

KemenHAM telah mengeluarkan empat langkah penting:
 

1. Komnas HAM diminta menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat dan keterlibatan korporasi.
 

2. Bareskrim Polri diminta membuka kembali penyelidikan pidana atas kasus ini.
 

3. Kementerian PPPA didorong untuk memulihkan trauma korban.
 

4. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk pendalaman investigasi, atas dasar permintaan resmi DPR RI.
 

Komisi XIII DPR Mendorong Pembentukan TGPF
 

Andreas menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI telah merekomendasikan secara resmi pembentukan TGPF. Rekomendasi ini muncul setelah mendengar langsung kesaksian para korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
 

“TGPF dibutuhkan untuk memverifikasi pelanggaran dan menentukan klasifikasinya. Negara tak boleh gagal dua kali!”
 

Tutup Luka, Tegakkan Keadilan!
 

Andreas menegaskan bahwa pembentukan TGPF bukan hanya soal klarifikasi, tapi upaya pemulihan keadilan bagi korban.

 

“Kita harus memastikan kasus ini tuntas. Jangan sampai korban dibiarkan menunggu keadilan yang tak kunjung datang.”
 

"Kita Tunggu TGPF, Tapi Negara Harus Siap!"
 

Terkait dugaan pidana, Andreas menegaskan proses hukum selanjutnya menunggu hasil kerja TGPF, termasuk alasan dihentikannya kasus tahun 1999.
 

“Kita lihat hasil TGPF. Tapi satu yang pasti: keadilan tidak bisa lagi ditunda!”rajamedia

Komentar: