Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Aktivitas Kampus Terus Berjalan, Unila Hormati Proses Hukum Rektor Karomani

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 Agustus 2022 | 04:05 WIB
Rektor Unila Karomani/Net
Rektor Unila Karomani/Net

Raja Meia (RM), Hukum - Usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) menghormati Proses hukum yang berjalan.

Diketahui, Karomani ditangkap KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," ujar Wakil Rektor IV Unila Suharso dikutip dari laman republika, Senin (22/8).

Unila kata Suharso siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.

Menurutnya, aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Kemudian juga, pimpinan Unilaakan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

KRM Dalam konstruksi perkara dalam konstruksi perkara yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.rajamedia

Komentar: