Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Peringatkan PTN, Jalur Mandiri Dinilai Paling Rawan Korupsi

Laporan: Firman
Rabu, 02 September 2026 | 13:25 WIB
KPK peringatkan PTN, jalur Mandiri dinilai paling rawan korupsi - Foto: ilsutrasi RMN -
KPK peringatkan PTN, jalur Mandiri dinilai paling rawan korupsi - Foto: ilsutrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jalur mandiri dinilai menjadi mekanisme penerimaan yang paling berisiko terjadi penyimpangan, termasuk praktik intervensi dan “titipan”.
 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, dari tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru, jalur mandiri memiliki risiko penyimpangan paling tinggi. 
 

“Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri,” ujar Setyo.
 

KPK Sudah Ingatkan Rektor Tolak “Titipan”
 

Setyo mengatakan KPK sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan dengan mengingatkan seluruh PTN agar tidak menerima intervensi maupun titipan yang bertentangan dengan ketentuan.
 

Menurutnya, sebagian besar pimpinan perguruan tinggi telah menjalankan imbauan tersebut. Namun, kasus yang terungkap di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menunjukkan bahwa celah penyimpangan masih terjadi. 
 

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. 
 

OTT Unsoed Seret Rektor dan Lima Orang
 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
 

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta dan keponakan Akhmad Sodiq. 
 

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 
 

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
 

Salah satu dugaan modus yang diungkap KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
 

Wakil Rektor Norman diduga melalui perantara melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta dengan harapan anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran.
 

Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak diloloskan. 
 

Kasus tersebut menjadi gambaran serius mengenai risiko penyimpangan ketika proses penerimaan mahasiswa baru tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
 

Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dan Pembelian Tanah
 

KPK juga menduga Rektor Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa selama periode 2025–2026.
 

Nilai yang diduga diterima mencapai Rp680 juta.
 

Menurut dugaan KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. 
 

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri proses penerimaan mahasiswa, tetapi juga aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut.
 

Dugaan Aliran Rp1,12 Miliar
 

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,12 miliar kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
 

Uang tersebut diduga berasal dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru. Sebagai imbalannya, Eko diduga memberikan akses persetujuan kelulusan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. 
 

Rangkaian dugaan tersebut menunjukkan adanya pola yang lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran administratif dalam penerimaan mahasiswa.
 

Jalur Mandiri Jadi Alarm bagi PTN
 

Kasus Unsoed kini menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi negeri.
 

KPK menilai jalur mandiri memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena membuka ruang intervensi yang lebih besar dibandingkan mekanisme seleksi nasional.
 

Namun, penilaian tersebut bukan berarti seluruh proses penerimaan melalui jalur mandiri bermasalah.
 

Yang menjadi persoalan adalah celah tata kelola yang memungkinkan kewenangan penerimaan mahasiswa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
 

Karena itu, transparansi proses seleksi, pengawasan internal, serta keberanian pimpinan kampus menolak intervensi menjadi sangat penting.
 

Integritas Pendidikan Tak Boleh Diperjualbelikan
 

Kasus dugaan korupsi di Unsoed sekaligus mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa bukan sekadar persoalan administrasi kampus.
 

Di balik setiap kursi mahasiswa terdapat hak calon peserta didik untuk memperoleh kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
 

Jika kursi perguruan tinggi dapat dipengaruhi uang, titipan, atau intervensi, maka yang rusak bukan hanya sistem penerimaan mahasiswa.
 

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
 

KPK pun menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru agar praktik penyimpangan tidak kembali terjadi.
 

Sebab pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan arena untuk memperjualbelikan kesempatan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: