Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Berantas Korupsi, Bukan Jadi Alat Kesewenangan

Laporan: Halim Dzul
Senin, 07 September 2026 | 18:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi - RMN -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
 

Menurut Sahroni, kewenangan perampasan aset harus dilengkapi batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak berubah menjadi abuse of power.
 

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Sahroni dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
 

Ia menilai perlindungan masyarakat harus tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi, sehingga kewenangan aparat tidak digunakan secara berlebihan.
 

Cegah Abuse of Power
 

Sahroni mengingatkan RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
 

“Jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” ujarnya.
 

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian utama.
 

Masukan Publik Dibutuhkan
 

Sahroni juga meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Selain membantu menyempurnakan substansi RUU, masukan tersebut penting untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dan mekanisme regulasi secara utuh.
 

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua,” katanya.
 

Ia kembali menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
 

“Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Sahroni.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: