OTT ke-21 KPK! Bupati Bolmut & 13 Orang Diamankan, Dugaan Korupsi Proyek PUTR
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di tiga wilayah.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-21 KPK sepanjang 2026. KPK menyebut penindakan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
KPK Konfirmasi Ada Kegiatan Penindakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK.
“Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” ujar Setyo di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa total terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Menurut Budi, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena.
“Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang diamankan di Gorontalo.
Mereka yang diamankan terdiri atas sejumlah unsur, di antaranya kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Diduga Berkaitan dengan Proyek Dinas PUTR
KPK kemudian mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di Dinas PUTR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu proyek yang terkait adalah pembangunan infrastruktur jalan.
KPK menduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari proyek di lingkungan Dinas PUTR. Namun, KPK masih akan menjelaskan secara lebih lengkap proyek dan konstruksi perkara tersebut setelah proses ekspose di tingkat pimpinan.
KPK Sita Uang Ratusan Juta
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Budi mengatakan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK belum mengungkapkan angka pasti uang yang disita karena masih dalam proses pendalaman.
Status Hukum Ditentukan 1 x 24 Jam
Setelah mengamankan 14 orang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, hingga proses tersebut selesai, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara selesai.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu