Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Laporan: Firman
Sabtu, 06 September 2025 | 13:44 WIB
Rumah Uya Kuya yang di jarah massa sudah diberi garis polis. - Foto: Dok Republika -
Rumah Uya Kuya yang di jarah massa sudah diberi garis polis. - Foto: Dok Republika -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
 

"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9/205).
 

Menurut Alfian, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas.
 

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
 

Alfian menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya. Sebelumnya, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif, ditambah satu orang yang ditangkap Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB.
 

Rumah Uya Kuya Diserbu Massa
 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penjarahan di rumah Uya Kuya beredar luas. Rekaman memperlihatkan massa merobohkan pagar rumah lalu menerobos hingga ke lantai dua. Terdengar teriakan "Hancurkan!" diikuti kerusakan benda-benda di dalam rumah.
 

Latar Belakang Sorotan Publik
 

Serbuan ke rumah Uya Kuya terjadi tak lama setelah aksinya joget-joget di gedung MPR/DPR menuai kritik publik. Aksi itu bersamaan dengan diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
 

Uya Kuya dalam klarifikasinya menegaskan joget tersebut tidak ada kaitan dengan isu kenaikan tunjangan. Menurutnya, aksi itu hanya bentuk apresiasi terhadap musisi yang tampil di acara DPR.rajamedia

Komentar: