YLBHI Gebuk DPR: RKUHAP Penuh Masalah, Pembahasan Jangan Asal Geser Palu!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — YLBHI naik pitam! Lembaga pembela rakyat kecil itu mengingatkan DPR agar tidak asal-asalan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Di hadapan Komisi III DPR RI, YLBHI menegaskan draft RKUHAP masih banyak cacat substansi dan justru membuka peluang pelanggaran HAM makin brutal.
YLBHI secara khusus hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara mendadak, Minggu (20/7/2025) lalu, demi menyampaikan suara korban ketidakadilan hukum.
“Jangan jadikan Indonesia pasar praktik hukum brutal!” seru Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya.
_1753165412.jpg)
RKUHAP Diprotes, Dari Penyiksaan Sampai 'Polisi Superpower'
YLBHI menyebut RKUHAP tidak hanya lambat memperbaiki kesewenang-wenangan aparat, tapi malah mengabadikan praktik hitam dalam hukum acara pidana.
1. Penyiksaan tidak dijamin pencegahannya!
2. Hak bantuan hukum setengah hati!
3. Polisi diberi kewenangan superpower!
4. TNI malah masuk jadi penyidik sipil!
5. Mekanisme uji keadilan dipereteli!
“RKUHAP ini bukan revisi, ini racun bagi penegakan hukum!” cetus Isnur.
YLBHI Sentil DPR: Mau Dengerin Korban atau Cuma Formalitas?
YLBHI mencium gelagat pembahasan RKUHAP hanya formalitas. Meski DPR mengklaim telah bahas ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), YLBHI menilai tidak ada perubahan mendasar.
“Publik hanya disuruh dengar, tapi tidak dipertimbangkan. Ini bukan demokrasi. Hak didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan harus dipenuhi,” sindir YLBHI dalam pernyataan resminya.
Lubang Bobrok Versi YLBHI:
- Penyiksaan, salah tangkap, kriminalisasi tak ada solusi
- Penyidik TNI di pidana umum
- Advokat tak punya perlindungan memadai
- Hak kelompok rentan cuma hiasan pasal
- Tidak ada kontrol pengadilan yang kuat
- Restorative justice bisa disalahgunakan
- Pengadilan koneksitas tetap dipertahankan
Warning Keras: RKUHAP Bisa Jadi Sumber Pelanggaran HAM Sistematis!
YLBHI tak tinggal diam. Mereka siap kawal pembahasan lewat aksi demonstrasi, pendidikan publik, hingga pengawalan terus-menerus di parlemen.
“Negara hukum itu melindungi rakyat, bukan malah menggebuk rakyat lewat pasal!” tutup YLBHI tajam.
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu