Yakin Sudah Cukup Bukti, Eks Penyidik KPK: Segera Tetapkan TSK Korupsi Kuota Haji!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong KPK untuk berani menetapkan dan mengumumkan tersangka korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia yakin alat bukti sudah lebih cukup untuk menjerat terduga para pelaku terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut.
"Ya, bagi saya KPK segera saja menetapkan (tersangka). Karena bagi saya alat bukti sudah banyak. Jadi bagi saya KPK harus berani menetapkan tersangka," jelas Yudi kepada Raja Media Network (RMN) Rabu (1/10/2025).
Hampir Dua Bulan Penyidikan
Karena, dia menjelaskan, selama hampir dua bulan setelah KPK menaikkan pengusutan perkara itu ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa banyak saksi dan menggeledah berbagai tempat.
Tak hanya itu, KPK pun telah menyita uang sebagai barang bukti, termasuk telah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara yang dinilai telah merugikan negara mencapai Rp1 triliun lebih tersebut. Bahkan KPK juga tengah mengusut aliran dana, termasuk memeriksa yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.
”Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini, yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK," ucap eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini.
Publik Dukung Penuh KPK
Bagi mantan penyidik yang pernah menangani kasus besar selama di KPK seperti kasus proyek E-KTP dan bailout Bank Century ini, KPK tidak perlu takut menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain karena sekarang saatnya bagi KPK menunjukan penegakan hukum yang independen kepada publik, masyarakat juga akan mendukung penuh. Sebab publik juga menantikan pengungkapan permainan pembagian kuota haji ini. Terlebih kasus ini telah menghambat banyak jamaah untuk berangkat haji karena pihak yang tidak berhak bisa berangkat tanpa mengikuti antrean sesuai aturan berlaku.
"KPK harus berani (umumkan) siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini. (Pelaku) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangkanya," demikian Yudi Purnomo Harahap.
Berawal dari Kebijakan Yaqut
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama terkait alokasi 20 ribu kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sesuai Pasal 8 dan 64 UU Haji, komposisi pembagian kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Yaqut membaginya secara rata, masing-masing 50 persen. Karena menganggap pembagian kuota haji tambahan merupakan diskresi menteri, sesuai pasal 9 UU Haji.
Karena itu yang terbaru, kini KPK tengah mengusut pemicu kuota haji tambahan itu dibagi rata dengan memeriksa pihak asosiasi biro penyelenggara haji yang diduga terlibat.
"Apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif, dari pihak-pihak asosiasi ataupun biro travel ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin Selasa (30/9/2025).
Pembagian alokasi kuota haji ini diduga telah membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan haji. Apalagi, kuota haji khusus tambahan ini memungkinkan jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa harus antre.
Padahal sesuai ketentuan, jamaah haji khusus tetap wajib menunggu antrean keberangkatan, meski lebih singkat dibanding haji reguler. "Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini, tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat,” ucap Budi.
Nasional 5 hari yang lalu

Info Haji | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu