Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

HNW Soroti Kasus Hanania Travel: Negara Harus Lindungi Jemaah!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid - Humas DPR -
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Makkah, Legislator — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.
 

Menurut Hidayat, negara tidak boleh tinggal diam dan harus hadir memastikan hak-hak jemaah terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini,” tegas Hidayat di Makkah, Minggu (31/5/2026).
 

Kerugian Diduga Tembus Rp60 Miliar
 

Kasus Hanania Travel diperkirakan menyebabkan kerugian jemaah lebih dari Rp60 miliar.
 

Hidayat menilai kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
 

Negara Diminta Hadir
 

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan Kementerian Haji dan Umrah wajib aktif mencarikan solusi bagi para korban.
 

Bahkan, menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban mendorong adanya kompensasi maupun ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
 

“Kementerian harus ikut terlibat aktif mencarikan solusi,” katanya.
 

Jemaah Berhak Dapat Ganti Rugi
 

Hidayat menjelaskan bentuk kompensasi dapat berupa penggantian layanan ibadah, maupun pengembalian dana jemaah.


Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga wajib dikenai sanksi tegas.
 

Minta Ada Efek Jera
 

Hidayat menegaskan penegakan hukum penting dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
 

Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap travel bermasalah.
 

Bahkan, pelaku juga dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
 

“Agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
 

DPR Minta Tata Kelola Umrah Diperkuat
 

Hidayat berharap kasus Hanania Travel menjadi pelajaran besar bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan jemaah dan pengawasan penyelenggara umrah.
 

Menurutnya, masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci harus mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum.rajamedia

Komentar: