WhatsApp Minta Maaf, Akui Salah Blokir Akun Pengguna di Indonesia
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas penonaktifan sejumlah akun pengguna di Indonesia. Platform di bawah naungan Meta tersebut mengakui adanya kesalahan sistem yang menyebabkan sejumlah akun masyarakat ikut terdampak.
Permohonan maaf disampaikan Kepala Kebijakan Publik WhatsApp untuk Asia Pasifik, Esther Samboh, usai melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi Alexander Sabar.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah menerima aduan masyarakat terkait penonaktifan akun WhatsApp.
WhatsApp Akui Kesalahan Sistem
Esther menjelaskan, penonaktifan sejumlah akun terjadi ketika sistem WhatsApp melakukan proses pendeteksian terhadap akun-akun yang dianggap bermasalah.
Namun, dalam proses tersebut terjadi kesalahan sehingga sejumlah akun pengguna yang seharusnya tidak dinonaktifkan ikut terdampak.
“Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan. Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan, untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,” kata Esther dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, WhatsApp langsung melakukan langkah pemulihan setelah mengetahui adanya kesalahan tersebut.
Bukan Penargetan terhadap Indonesia
Esther juga menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan tindakan yang secara khusus menyasar pengguna WhatsApp di Indonesia.
Menurutnya, kesalahan sistem tersebut terjadi secara global.
“Hal ini terjadi secara global, jadi tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia,” ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai penonaktifan akun secara massal di Indonesia.
Akun yang Salah Blokir Dipulihkan
WhatsApp menyatakan telah melakukan proses pemulihan terhadap akun-akun yang dinonaktifkan akibat kesalahan sistem.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi setelah adanya laporan dan aduan dari pengguna yang terdampak.
WhatsApp juga memastikan pengguna yang masih mengalami kendala memiliki jalur untuk mengajukan keberatan secara langsung melalui aplikasi.
Pengguna Bisa Ajukan Banding
Bagi pengguna yang hingga kini belum mendapatkan kembali akses ke akun mereka, WhatsApp menyediakan mekanisme banding langsung melalui aplikasi.
Setiap pengajuan akan ditinjau oleh tim WhatsApp untuk memastikan apakah penonaktifan akun memang sesuai dengan ketentuan atau justru terjadi karena kesalahan sistem.
“Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi. Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” kata Esther.
Kemkomdigi Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Pertemuan antara Kemkomdigi dan WhatsApp menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan digital.
Persoalan penonaktifan akun menjadi perhatian karena WhatsApp telah menjadi salah satu sarana komunikasi penting bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan pribadi, keluarga maupun aktivitas ekonomi.
Karena itu, pemulihan akun serta mekanisme pengaduan yang cepat menjadi hal penting agar pengguna tidak dirugikan akibat kesalahan sistem.
WhatsApp Janji Perbaiki Mitigasi
Pengakuan adanya kesalahan sistem sekaligus menjadi catatan penting bagi WhatsApp untuk meningkatkan akurasi sistem pendeteksian akun.
Di satu sisi, platform digital perlu mampu menindak akun yang melanggar aturan. Namun di sisi lain, sistem juga harus mampu mencegah pengguna yang tidak melakukan pelanggaran ikut terkena dampak.
WhatsApp kini berupaya memulihkan akun yang terdampak dan membuka jalur banding bagi pengguna. Pesannya jelas: kesalahan sistem tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses komunikasi tanpa mekanisme pemulihan yang cepat dan transparan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu



