Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara! Tapi Sudah Tahu Putusan Sebelum Sidang?

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam perkara yang menyeret nama buronan abadi, Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana 7 tahun penjara.
Suap Terbukti, Menghalangi Tidak
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan. Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, Hasto bebas dari dakwaan jaksa soal perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Majelis menolak dakwaan itu karena dinilai tak terbukti secara hukum.
Vonis Bocor?
Yang menarik, Hasto menyebut dirinya sudah tahu vonis 3,5 tahun itu sejak beberapa hari sebelum sidang digelar.
“Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai empat tahun,” ucap Hasto kepada wartawan, tanpa menyebut sumber informasi itu.
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya publik: Apakah vonis bisa dibocorkan? Siapa yang menyampaikan? Mengapa bisa akurat?
KPK Kecele?
Dengan vonis di bawah tuntutan, dan dakwaan perintangan penyidikan yang ditolak, publik bertanya-tanya: apakah KPK mulai kehilangan tajinya?
Sementara itu, PDIP masih bungkam soal nasib politik Hasto ke depan. Apakah ia akan mundur dari jabatan strategis partai? Atau tetap bertahan di barisan elite banteng?
Yang jelas, sorotan kini tertuju kembali pada satu nama yang tak kunjung muncul ke permukaan: Harun Masiku.
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu