Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tolak Tegas! Sudding Desak Kejagung-TNI Tinjau Ulang MoU Pengamanan

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa -
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia terus menuai sorotan dari masyarakat, termasuk dari kalangan anggota Komisi III DPR, yang menjadi mitra kerja Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding bahkan bereaksi keras atas adanya kerja sama kedua lembaga negara tersebut.

 

"(Saya) prihatin dengan adanya kerja sama dalam hal pengamanan ini. (Kejaksaan Tinggi) harus dijaga 1 peleton, (Kejaksaan Negeri) 1 regu dan segala macam oleh pihak TNI. Itu kan show of force. Ini ada apa?" kata Sarifuddin Sudding mempertanyakaan saat diwawancarai Raja Media Network (RMN), Kamis (15/5/2025).

 

Tidak Ada Dasar Kerja Sama

 

Dia menepis berbagai alasan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebelumnya dalam membenarkan kebijakan tersebut. Mulai dari TNI disebut berwenang menjaga Kejaksaan, yang termasuk objek vital strategis nasional, sebagai bagian dari operasi militer selain perang, salah-satu tugas pokok TNI.

 

Hingga alasan kemudahan berkoordinasi dengan TNI karena terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang juga diisi oleh anggota TNI. Sudding sama sekali tidak bisa menerima berbagai dalih pembenaran tersebut.

 

"Itu enggak ada relevansinya. Yang jelas TNI itu bukan tugasnya dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, itu (tugas TNI) menyangkut masalah pertahanan. Tidak ada kondisi darurat di institusi Kejaksaan sehingga harus dijaga oleh satu regu, satu peleton (prajurit TNI)," ungkapnya.

 

Soal Kejagung yang saat ini banyak menangani kasus mega korupsi yang disebut-sebut sebagian pihak turut menjadi alasan untuk menggandeng TNI, Sudding juga menolak dengan keras. Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah ini menegaskan penanganan kasus korupsi memang tugas Kejaksaan. "Itu memang tugas dia, dan laksanakan secara profesional," paparnya.

 

Mendagradasi Institusi Kepolisian

 

Lebih jauh politikus berlatar belakang advokat ini menjelaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas dan wewenang Kepolisian sebagaimana diatur konstitusi dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. "Kalau ada yang mengganggu, minta bantuan pengamanan kepada Kepolisian," ucapnya.

 

Karena itu dia meminta kerja sama Kejagung dan TNI itu untuk ditinjau ulang. Selain akan membuat kacau dan tumpang tindih pelaksanaan ketatanegaraan, juga akan mendagradasi institusi Kepolisian.

 

"Ini semakin membuat institusi Kepolisian di mata publik, tidak dipercaya dalam menjaga keamanan ketertiban. Di sisi lain juga memang, kita berharap institusi Kepolisian berbenah diri, melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, tidak masa bodoh," katanya mengingatkan.

 

"Karena banyak tugas-tugas kepolisian saat ini yang terabaikan dengan adanya, katakanlah, tugas-tugas lain di luar tugas pokok dan fungsinya yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian," demikian Sarifuddin Sudding.

 

Sebagaimana diberitakan, pengamanan Kejaksaan oleh personel TNI ini mengacu pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 dan Nota Kesepahaman NK 6/IV/2023 yang diteken pada 6 April 2023.

 

Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

 

Sementara Nota Kesepahaman kedua lembaga tersebut mencakup 8 lingkup kerja, yaitu:

 

 1. Pendidikan dan pelatihan;
 

  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
 

  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
 

  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
 

  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
 

  6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
   

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
 

   8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.rajamedia

Komentar: