Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Mulai 2029

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 26 Juni 2025 | 17:12 WIB
Mahkamah Kontsitusi memutuskan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah mulai 2029. - Foto: Dok MKRI -
Mahkamah Kontsitusi memutuskan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah mulai 2029. - Foto: Dok MKRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan: Pemilu Serentak model 5 kotak akan tinggal sejarah. Mulai tahun 2029, Indonesia akan menggelar dua pemilu besar secara terpisah: satu untuk level nasional, satu lagi untuk daerah.
 

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis (26/6/2025). Amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional — mencakup DPR, DPD, presiden/wakil presiden — tak boleh lagi digabung dengan pemilu daerah — yakni DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.
 

"Pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun," tegas Suhartoyo.
 

Saldi Isra: Ini Demi Demokrasi Berkualitas!
 

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pemisahan ini penting agar pemilu lebih sederhana, lebih fokus, dan lebih memberi ruang rakyat untuk benar-benar menilai calon pemimpin mereka.
 

"Pemilu 5 kotak membuat rakyat kewalahan. Isu daerah tenggelam di tengah hiruk pikuk isu nasional. Pemisahan ini demi menyelamatkan demokrasi lokal," ujarnya.
 

Saldi menambahkan, keserentakan selama ini membuat pembangunan daerah luput dari perhatian, dan rakyat tidak sempat menilai kinerja presiden atau DPR sebelum kembali memilih kepala daerah.
 

Arief Hidayat: Partai Politik Jadi Korban Jadwal Pemilu!
 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat bicara lebih tajam: Pemilu serentak membuat partai politik terseret arus pragmatisme. Akibatnya, kaderisasi politik hanya berorientasi popularitas, bukan kualitas atau ideologi.
 

"Dengan jadwal mepet, partai tidak sempat rekrut kader dengan matang. Akhirnya pragmatis, asal populer, asal viral!" kata Arief.
 

Lebih jauh, ia menyoroti efek domino: penyelenggara pemilu juga kolaps. Tumpukan beban kerja karena Pemilu 2024 yang superpadat terbukti bikin kinerja amburadul dan masa jabatan penyelenggara jadi tak efisien.
 

Dua Pemilu, Dua Arah: Nasional Fokus Negara, Daerah Fokus Rakyat
 

MK menilai, dengan jeda waktu yang sehat antara pemilu pusat dan daerah, rakyat punya kesempatan lebih baik untuk:

 

1. Menilai hasil kerja presiden & DPR
 

2. Memfokuskan perhatian pada isu lokal
 

3. Memberi ruang partai kaderisasi lebih sehat
 

Pemilu 2029 Siap Berubah Wajah
 

Dengan putusan ini, pemerintah dan penyelenggara pemilu wajib menyiapkan skema pemisahan. Tidak ada lagi Pemilu "maraton 5 surat suara". Yang ada: dua pentas demokrasi, dua momen besar, dua arah pembangunan.rajamedia

Komentar: