Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MK Pecah Pemilu, Ketua Komis IIi: DPR Siap Revisi UU!

Laporan: Firman
Kamis, 26 Juni 2025 | 21:03 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Foto: Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Foto: Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 langsung direspons parlemen. 
 

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa DPR bakal memasukkan putusan MK ini ke dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
 

“Putusan ini jadi bagian penting dalam menyusun revisi UU Pemilu ke depan,” tegas Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (26/6).
 

Komisi II Langsung Gaspol: Simulasi, Kajian, dan Skema Teknis
 

Rifqi – sapaan akrabnya – menyebut Komisi II DPR segera melakukan simulasi teknis (exercisement) untuk menentukan formulasi paling ideal dalam menjalankan pemilu nasional dan lokal yang terpisah.
 

“Kita harus pikirkan bagaimana transisi dari pemilu 2029 ke pemilu lokal berikutnya. Kalau asumsinya 2029 pemilu nasional, berarti daerah baru bisa dilaksanakan 2031,” jelasnya.
 

DPRD Bisa Diperpanjang, Kepala Daerah Diisi Pj
 

Masalah teknis mulai mengemuka: jika DPRD baru dipilih 2 tahun setelah pemilu nasional, maka harus ada norma transisi.

 

1.  Solusi untuk kepala daerah? Bisa ditunjuk Penjabat (Pj), seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
 

2.  Tapi untuk DPRD? Satu-satunya cara, masa jabatannya harus diperpanjang!
 

“Ini akan jadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu,” kata Rifqi yang juga Ketua DPP Partai NasDem.
 

DPR Tunggu Lampu Hijau Pimpinan
 

Meski Komisi II sudah bersiap, Rifqi menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu yang akan mengakomodasi putusan MK ini.
 

Konteks: Putusan MK

 

MK menetapkan:

 

1. Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dilakukan lebih dulu
 

2. Pemilu lokal (DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota) dilaksanakan dalam 2 – 2,5 tahun kemudian
 

Tujuannya: memperbaiki kualitas demokrasi dan menghindari tumpang tindih kampanye nasional dan lokal.rajamedia

Komentar: