Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Serius Kebebasan Pers

Laporan: Maya Aul
Minggu, 23 Maret 2025 | 15:02 WIB
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya. - Repro =
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya. - Repro =

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica, mengundang keprihatinan banyak pihak. 

 

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi dalam kotak kardus pada Rabu (19/3). Paket tersebut baru diterima oleh Cica keesokan harinya, Kamis (20/3), pukul 15.00 WIB.

 

Paket mencurigakan itu pertama kali diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Kepala babi yang dikirimkan dalam styrofoam itu diduga kuat sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap Cica, yang merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
 

Teror Serius, Polisi Bisa Gunakan UU Pers
 

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai aksi ini bukan sekadar ancaman personal, melainkan serangan terhadap kebebasan pers.
 

"Cica diteror karena posisinya sebagai wartawan Tempo. Ini jelas upaya menghalangi kerja jurnalistik," tegas Halimah, dalam keterangannya, Minggu (23/3).
 

Menurutnya, polisi tidak bisa hanya menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, tetapi juga harus menerapkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalis bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp500 juta.
 

"Teror terhadap jurnalis bukan persoalan sepele. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi," ujar Halimah.
 

LPSK Harus Lindungi Cica
 

Tak hanya meminta polisi bertindak tegas, Halimah juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan.
 

"LPSK harus proaktif memberikan perlindungan kepada Cica. Jangan tunggu sampai ada eskalasi yang lebih parah," tutupnya.
 

Kini, semua mata tertuju pada aparat kepolisian. Apakah pelaku teror ini akan segera tertangkap? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi deretan panjang intimidasi terhadap pers yang tak terselesaikan? Kita lihat langkah tegas aparat!rajamedia

Komentar: