Komisi III DPR Tegaskan Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka Tak Perlu Ada Izin Presiden!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Polemik soal dugaan keharusan meminta izin Presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka langsung mendapat bantahan keras dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menegaskan, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Tandra, tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum memproses seorang jaksa dalam perkara pidana.
Putusan MK Sudah Mengubah Aturan
Tandra menjelaskan, ketentuan mengenai izin memang pernah diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Namun izin yang dimaksud bukan kepada Presiden, melainkan kepada Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin Presiden," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, sejak putusan MK tersebut berlaku, aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penyidikan terhadap jaksa sesuai mekanisme hukum tanpa harus meminta izin kepada siapa pun.
Jangan Giring Opini di Luar Substansi Hukum
Pernyataan Tandra merupakan respons atas pendapat pengacara Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menyebut pemeriksaan maupun penetapan tersangka terhadap kliennya harus melalui izin Presiden.
Tandra menilai argumentasi tersebut tidak berdasar.
Ia bahkan membandingkan dengan pejabat negara lain yang tetap dapat diproses hukum tanpa memerlukan persetujuan Presiden.
"Menteri saja kalau ditangkap tidak perlu izin Presiden. Dua Kabareskrim ditangkap juga diproses seperti biasa," tegasnya.
Semua Harus Tunduk pada Hukum
Tandra mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tidak memperluas perdebatan ke isu-isu yang tidak relevan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Hotman Paris agar lebih fokus membela kliennya melalui argumentasi hukum, bukan membangun narasi yang tidak memiliki landasan peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak mungkin mengajarkan Bang Hotman yang sangat senior, tapi kalau boleh saya menghimbau, konsentrasi pada hukumnya. Jangan pergi ke mana-mana. Kita ini negara hukum, semua harus patuh kepada hukum dan fokus pada kasus hukum," ujar Tandra.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk aparat penegak hukum.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Olahraga 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu