Silon Bermasalah! Bawaslu Adukan KPU ke DKPP, Ini Jawaban Hasyim Asy'ari
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan dilaporkan atas kendala pengawasan verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Anggota DKPP, Raka Sandi membenarkan aduan itu.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah melaporkan semua komisioner KPU RI ke DKPP.
“Semua (komisioner KPU) diadukan,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8).
Sebagaimana diketahui, KPU RI diadukan lantaran akses sistem informasi pencalonan (siklon) dirasa sangat terbatas oleh pihak Bawaslu RI.
Padahal, Bawaslu sudah mengajukan permohonan berulang kali ke KPU agar diberikan keleluasaan untuk mengakses sistem tersebut untuk bisa mengawasi partai politik dalam mengisi daftar bacalegnya.
Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada KPU, jika akses siklon masih terbatas, maka pihaknya akan langsung melaporkannya ke DKPP.
Namun, permohonan dan pemberitahuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dinginkan sehingga pihak Bawaslu pun melaporkannya ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, adapun dari aduan Bawaslu tersebut, akan dilakukan verifikasi administrasi dan materil sebelum dapat disidangkan oleh Majelis DKPP.
“Saat ini masih dalam proses. Mekanisme penanganan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” kata Raka Sandi.
KPU selalu jadi pihak 'Ter'
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan saat mendapatkan aduan tersebut, posisi KPU akan selalu menjadi pihak yang teradu, terlapor, tergugat, atau termohon.
“KPU yang selalu berada dalam posisi ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian,” ujar Hasyim Asy’ari, Selasa (8/8).
Untuk itu, kata Hasyim Asy’ari, pihaknya akan selalu siap untuk menghadapi aduan dari Bawaslu itu.
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” jelasnya.
Hasyim Asy’ari berharap pihaknya akan tetap kuat dalam menjalankan asas dan prinsip penyelenggara pemilu.
“Dalam kepungan peradilan pemilu itulah, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggara pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi,” pungkasnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu