Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Serikat Pekerja Kecewa Rumus UMP 2026, Terlalu Teknis & Picu Gelombang Protes Buruh!

Laporan: Firman
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:14 WIB
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat - Repro -
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Ekonomi — Keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai kritik keras dari kalangan serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai rumus pengupahan yang diteken Presiden pada Selasa (16/12/2025) belum mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan buruh.
 

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan kekecewaannya terhadap penggunaan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
 

“Kami kecewa. Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Mirah dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
 

Dinilai Abaikan Putusan MK
 

Mirah menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah secara jelas menempatkan KHL, keadilan, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penetapan upah minimum. Karena itu, pendekatan teknokratis yang hanya mengacu pada angka makroekonomi dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
 

Menurutnya, kebijakan pengupahan seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar perhitungan statistik yang mengabaikan realitas hidup pekerja.
 

Penetapan Terlambat, Hasil Tetap Minim
 

Aspirasi juga menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Idealnya, keputusan UMP ditetapkan pada November 2025, namun baru diputuskan menjelang akhir Desember.
 

“Proses yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Faktanya, kenaikan upah tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujar Mirah.
 

Biaya Hidup Naik, Upah Tak Berdampak
 

Dalam situasi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi kebijakan semu.
 

Ia memperingatkan, tanpa langkah konkret menekan biaya hidup, kenaikan UMP tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.
 

Potensi Aksi Buruh di Daerah
 

Lebih jauh, Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.
 

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas hubungan industrial serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tidak kondusif secara nasional.
 

Tiga Desakan Serikat Pekerja
 

Atas kebijakan tersebut, Aspirasi menyampaikan tiga desakan utama kepada pemerintah, yakni:
 

1. Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.
 

2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
 

3. Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam proses pengambilan kebijakan pengupahan
 

“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” pungkas Mirah.

Aspirasi berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.rajamedia

Komentar: