Pemerintah Longgarkan KUR Korban Bencana Sumatra hingga Tiga Tahun
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Ekonomi — Pemerintah mengambil langkah cepat meringankan beban pelaku usaha terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Melalui kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), debitur di tiga provinsi tersebut mendapat keringanan kewajiban kredit hingga tiga tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, relaksasi KUR ini telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Kebijakan tersebut menyasar lebih dari 1 juta debitur KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp43,95 triliun.
“OJK sudah menerbitkan POJK terkait relaksasi kredit bagi nasabah terdampak banjir bandang di Sumatra. Selanjutnya akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dua Fase Relaksasi KUR
Airlangga menjelaskan, implementasi relaksasi KUR dilakukan dalam dua fase. Pada fase pertama, yakni Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran. Di saat yang sama, penyalur KUR tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim, begitu pula pihak penjamin dan asuransi kredit.
Fase kedua difokuskan pada debitur KUR eksisting. Bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana, pemerintah membuka peluang relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.
Perpanjangan Tenor hingga Subsidi Bunga
Sementara bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan dalam berbagai skema, mulai dari perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, hingga subsidi bunga dan subsidi margin.
“Subsidi ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027,” kata Airlangga.
Kebijakan subsidi serupa juga berlaku bagi debitur KUR baru. Suku bunga ditetapkan 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal sebesar 6 persen pada tahun-tahun berikutnya.
OJK Aktifkan Perlakuan Khusus Daerah Bencana
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, pihaknya telah mengaktifkan kebijakan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Restrukturisasi kredit berlaku untuk seluruh pinjaman dari berbagai lembaga keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.
Status Kredit Tetap Lancar
Mahendra menegaskan, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur tetap memiliki akses untuk mengajukan pembiayaan baru sesuai kebutuhan.
Khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kelancaran ke depan hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kelancaran pembayaran, tanpa persyaratan tambahan lainnya.
“Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 10 Desember lalu,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan, karena KUR mengandung unsur subsidi bunga, penjaminan, dan asuransi kredit, seluruh risiko akan dimitigasi oleh pemerintah. Proses relaksasi dan restrukturisasi KUR pun akan dijalankan selaras dengan kebijakan restrukturisasi kredit lainnya yang telah ditetapkan OJK.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha rakyat di wilayah terdampak sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana di Pulau Sumatra.![]()
Pendidikan 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
