Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Serap Aspirasi Hakim se-Indonesia, DPR Kembali Gulirkan RUU Jabatan Hakim

Laporan: Nazila Nur
Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di gedung DPR RI. [Foto: Dok Sinpo/RMN]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di gedung DPR RI. [Foto: Dok Sinpo/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim akan segera digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI . Langkah idiambil sebagai respons terhadap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak terkait kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

 

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad,  sat meneriman audensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

 

Dasco menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas dalam masa kerja DPR periode baru. 

 

"Kita akan secepatnya meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim dalam periode DPR yang baru ini," ujarny.

 

Dasco juga menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi hakim. 

 

"Kami akan menyampaikan kepada pemerintah, baik saat ini maupun mendatang, agar dapat memberikan solusi atas permasalahan para hakim," tambahnya.

 

Lanjut Dasco, pihaknya tidak diam saja mendengar adanya tuntutan dari para hakim yang meminta adanya kenaikan gaji dan tunjangan.

"Kami ini tidak diam saja, kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham," kata Dasco.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dari para hakim di Indonesia, dan mendorong semua hasil koordinasi mengenai keinginan para hakim kepada kememterian terkait.

"Kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi kami juga dapat segera bisa mendorong hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian-kementerian terkait," ungkapnya.
 

Diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. 

 

Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mereka agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

 

Selain itu, para hakim juga mendesak pemerintah untuk mengesahkan sejumlah regulasi penting, seperti:

 

1. RUU Jabatan Hakim, yang akan memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim serta menjamin kedudukan dan wibawa hakim dalam sistem peradilan.

 

2. RUU Contempt of Court, yang akan melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga proses peradilan dapat berlangsung tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

 

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, yang diperlukan untuk memastikan keamanan fisik dan psikologis hakim selama menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari potensi ancaman atau serangan.rajamedia

Komentar: