Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Said Abdullah: Peran Banggar di Pemerintahan Mendatang Sangat Krusial

Laporan: Firman
Senin, 30 September 2024 | 07:01 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. [Foto: Repro]
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Kewenangan Banggar DPR RI dalam pengelolaan anggaran tidak hanya memiliki landasan yang kuat secara konstitusional, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam proses politik dan penegakan kepastian hukum.


Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan pentingnya peran Banggar dalam menjalankan fungsi anggaran, dikutip Senin (30/9).


"Fungsi anggaran yang dijalankan oleh Banggar DPR sangat penting, baik secara konstitusional maupun politik. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, dan secara operasional diatur dalam Undang-Undang MD3," ujar Said Abdullah.


"Ini menunjukkan mandat Banggar DPR sangat kuat sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran," usambungnya.


Dijelaskan Said Abdullah,  secara politik, fungsi anggaran DPR terwujud dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama pemerintah. RAPBN adalah satu-satunya undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah, namun pembahasannya dilakukan bersama DPR, khususnya melalui Banggar.


"Dalam pembahasan RAPBN ini, agenda politik anggaran yang menjadi prioritas pemerintah dibahas bersama-sama dengan partai-partai politik melalui fraksi-fraksinya. Di sinilah peran Banggar DPR menjadi sangat penting, karena menyentuh langsung agenda pembangunan nasional," ujarnya.


Lebih lanjut Said Abdullah, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Banggar dalam pemahaman ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.


Menurutnya, mitra kerja Banggar, seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia, memiliki keahlian tinggi dalam bidang tersebut, sehingga anggota DPR harus mampu mengimbanginya.


"Peningkatan kapasitas anggota Banggar sangat penting, terutama dalam memahami kebijakan ekonomi dan fiskal. Ini agar anggota Banggar bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah, meskipun kami juga didukung oleh tenaga ahli," jelasnya.


Politisi PDIP itu berharap setiap fraksi di DPR memperhatikan aspek ini, agar kualitas pembahasan RAPBN semakin meningkat.


"Ini akan membantu menghasilkan keputusan yang lebih baik dan berkualitas dalam pengelolaan anggaran negara," katanya.


Walau begitu, Said Abdullah mengakui bahwa DPR menghadapi tantangan regulasi dalam pengawasan anggaran. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program, agar tidak masuk ke ranah teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.


"Putusan MK memang membatasi pembahasan DPR hanya sampai tingkat program, untuk menghindari campur tangan di ranah tekni," ujarnya.


"Namun, kami mencatat adanya 'missing link' di level pelaksanaan, terutama pada satuan kerja yang lebih rendah, di mana sering kali terjadi kesenjangan antara tujuan strategis dengan implementasi di lapangan," sambungnya.


Said Abdullah kemudian menyarankan agar di masa depan ada regulasi yang memungkinkan pengawasan lebih detail terhadap pelaksanaan anggaran, tanpa melanggar putusan MK.


"Kami tidak bermaksud mengambil alih perencanaan teknis dari pemerintah, tapi lebih kepada memberikan koreksi yang konstruktif, sehingga pelaksanaan anggaran lebih efektif," tutupnya.


"Dengan peran yang begitu strategis, Banggar DPR  diharapkan terus memperkuat kapasitas dan efektivitasnya dalam mengawal kebijakan anggaran, demi mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sesuai dengan amanat konstitusi," demikian tutup Said Abdullah.rajamedia

Komentar: