Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Perampasan Aset, Senjata Baru Lawan Korupsi: Tak Perlu Tunggu Vonis!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:36 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. - Humas DPR -
Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah langkah hukum progresif untuk menyelamatkan harta negara yang dijarah oleh para penjahat kerah putih. 
 

RUU ini membawa satu terobosan penting: Nonconviction Based Asset Forfeiture (NCB) — mekanisme perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

“Berbagai negara sudah membuktikan efektivitas sistem NCB. Indonesia harus berani mengejar dan merebut aset hasil kejahatan dengan lebih cepat,” ujar Bamsoet, Sabtu (17/5), dalam keterangannya di Jakarta.
 

NCB: Lonceng Kematian bagi Koruptor
 

Menurut Bamsoet, NCB dapat diinstitusikan melalui pengadilan khusus dengan sistem pembuktian terbalik yang terukur. Tujuannya jelas: mempercepat pemulihan aset dan menghindari pengalihan atau penghilangan aset oleh pelaku sebelum divonis bersalah.
 

Saat ini, Indonesia masih mengandalkan sistem conviction based forfeiture yang sangat bergantung pada putusan pidana. Proses ini kerap memakan waktu panjang dan rumit, apalagi jika pelaku kabur ke luar negeri.
 

“Kita kalah cepat. Aset keburu raib. Ini yang mau kita ubah dengan RUU ini,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
 

Belajar dari Negara Maju
 

Bamsoet menyebut beberapa negara yang sudah sukses menjalankan mekanisme NCB:

 

1. Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000
 

2. Swiss dan Singapura yang memungkinkan penyitaan aset berdasarkan penyelidikan
 

3. Australia dengan Proceeds of Crime Act 2002, yang memberlakukan prinsip bukti balance of probabilities
 

“Kita jangan malu belajar dari mereka. Toh, tujuannya sama: menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.

Korupsi Rp45 Triliun, Aset Pulih Cuma Rp2,5 Triliun
 

Bamsoet membeberkan data mencengangkan dari KPK tahun 2024:
 

Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Tapi pemulihan aset hanya Rp2,5 triliun dalam lima tahun.

 

Itu artinya, lebih dari 90% harta hasil korupsi masih berkeliaran entah di mana. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum mampu memulihkan kerugian negara secara optimal.
 

Tantangan Berat, Tapi Harus Dihadapi
 

Meski menjanjikan, Bamsoet mengakui bahwa implementasi RUU Perampasan Aset tidak akan mudah. Tantangan yang akan dihadapi meliputi:

 

- Resistensi politik

- Kapasitas lembaga penegak hukum yang belum merata
- Isu konstitusional soal praduga tak bersalah dan hak milik

Namun menurutnya, dengan komitmen bersama, Indonesia bisa menghadirkan sistem hukum yang lebih tajam dan adil.
 

“Ini soal kemauan politik. Kalau serius ingin basmi korupsi, RUU ini harus segera disahkan. Negara butuh gigi untuk menggigit, bukan hanya suara untuk menggonggong,” tegas Bamsoet.
 

Dengan dorongan dari parlemen dan publik, RUU Perampasan Aset bisa jadi titik balik pemberantasan korupsi di tanah air. Saatnya negara bergerak lebih cepat dari para penjahatnya.rajamedia

Komentar: