Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Penyiaran Disusun, DPR Ingin Platform Digital Tak Liar Tanpa Aturan!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 06 Mei 2025 | 10:18 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini - Humas DPR RI -
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – DPR RI mulai menata ulang tatanan penyiaran nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran digodok ulang dengan semangat baru: adaptif terhadap teknologi, protektif terhadap media nasional.
 

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa era penyiaran tak bisa lagi mengabaikan dominasi platform digital seperti YouTube dan TikTok. Tapi dominasi itu tak boleh membuat media nasional jadi korban.

 

“Dominasi platform digital sering tak diimbangi tanggung jawab pada keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,” tegas Amelia saat rapat Panja RUU Penyiaran di Parlemen, Senin (5/5/2025).
 

Komisi I telah menyerap aspirasi dari para pelaku industri media dan pers, seperti PWI dan AJI. Tujuannya jelas: memastikan RUU ini tak sekadar memfasilitasi transformasi digital, tapi juga menjaga eksistensi pers nasional.
 

Soal Publisher Rights dan OTT
 

Amelia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RUU Penyiaran dan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights. Hak ekonomi media harus diperkuat—bukan hanya soal konten, tapi juga distribusi dan monetisasinya.
 

Di sisi lain, platform Over The Top (OTT) seperti Netflix, Vidio, dan Disney+ perlu mendapatkan kepastian hukum yang tak mengekang.

 

“Klasifikasi dan batasan konten OTT bisa diadopsi dalam RUU untuk melindungi anak, tanpa membunuh kreativitas dan model bisnisnya,” ujar Amelia.
 

Menurutnya, regulasi penyiaran tidak bisa ketinggalan dari teknologi, tapi juga tak boleh hanya memanjakan raksasa digital yang tak punya tanggung jawab lokal.
 

Platform OTT dinilai punya kontribusi besar dalam industri kreatif dan diplomasi budaya Indonesia. Tapi agar tetap sehat, mereka juga harus main dalam aturan yang adil.
 

“AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) telah ikut memajukan industri kreatif nasional, tapi harus ada aturan main yang seimbang dan jelas,” tegasnya.

 

RUU Penyiaran bukan cuma revisi teknis. Ini adalah medan pertempuran antara kedaulatan informasi, perlindungan publik, dan masa depan industri media nasional.rajamedia

Komentar: