Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Roy Suryo Tolak Seluruh Kesaksian Jokowi, Minta Ijazah Diuji Ulang Secara Independen

Laporan: Firman
Kamis, 05 November 2026 | 21:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Presiden ke-Joko Widodo (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - RMN -
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Presiden ke-Joko Widodo (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan Jokowi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
 

Roy menilai kesaksian Jokowi berbelit dan sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan dalam persidangan tidak terjawab. Ia juga kembali meminta agar barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, menjalani pengujian ulang secara independen melalui laboratorium forensik.
 

Penolakan tersebut disampaikan Roy ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tanggapannya atas keterangan saksi.
 

Roy Nilai Kesaksian Jokowi Berbelit
 

Di hadapan majelis hakim, Roy menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang diberikan Jokowi selama pemeriksaan.
 

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab," kata Roy.
 

Hakim kemudian meminta Roy menjelaskan bagian mana dari keterangan Jokowi yang dinilainya keliru.
 

Jokowi yang masih berada di ruang sidang turut mendengar tanggapan tersebut. Ia memberikan jawaban singkat ketika diminta menanggapi penilaian Roy.
 

"Mostly salah, Yang Mulia," ujar Jokowi.
 

Roy Minta Pengujian Ijazah Secara Independen
 

Dalam kesempatan yang sama, Roy kembali mempersoalkan proses pemeriksaan ijazah Jokowi yang sebelumnya dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
 

Ia meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, kembali diuji melalui pemeriksaan independen.
 

Roy beralasan terdapat keraguan terhadap barang bukti dan menginginkan pengujian dilakukan dalam kondisi kepemimpinan kepolisian yang berbeda.
 

"Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," ujar Roy.
 

Permintaan tersebut menjadi bagian dari perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan Jokowi mengenai kebutuhan pemeriksaan ulang dokumen ijazah.
 

Sebelumnya, Jokowi menyatakan keberatan apabila ijazahnya kembali diuji. Ia beralasan dokumen tersebut sudah pernah diperiksa Labfor Polri dan merupakan dokumen pribadi.
 

Tegaskan Tolak Seluruh Keterangan Saksi
 

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian memastikan apakah Roy hanya menolak sebagian keterangan Jokowi atau seluruh kesaksian yang disampaikan mantan kepala negara tersebut.
 

"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?" tanya hakim.
 

"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.
 

Hakim menyatakan telah mencatat sikap terdakwa tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo dinyatakan selesai.
 

Roy Suryo Hadapi Dakwaan UU KUHP dan ITE
 

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu mantan presiden tersebut.
 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Alat Bukti
 

Penolakan Roy terhadap kesaksian Jokowi serta permintaan pengujian ulang ijazah merupakan bagian dari dinamika pembuktian di persidangan.
 

Keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
 

Proses persidangan masih berjalan. Karena itu, penilaian terhadap dakwaan maupun pembelaan para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: