Di Hadapan Hakim, Jokowi Tunjukan Ijazah dan Paparkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, Jokowi menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Jokowi di persidangan.
Jelaskan Mata Kuliah Teknologi Kayu
Dalam pemeriksaan, jaksa juga menggali lebih jauh mengenai mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi menjelaskan, saat itu fakultas belum menerapkan sistem pembagian jurusan. Namun, mahasiswa dapat memilih sejumlah mata kuliah sesuai bidang peminatan.
Ia mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Beberapa mata kuliah yang disebutkan antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.
Pilihan tersebut membuat sejumlah teman kuliahnya mengenal Jokowi sebagai mahasiswa yang menekuni bidang teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
Kesaksian dalam Perkara Roy Suryo
Kesaksian Jokowi disampaikan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo.
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Roy melakukan pencemaran nama baik serta manipulasi, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum terkait tudingan ijazah Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Pembuktian Masih Berjalan
Persidangan di PN Jakarta Timur menjadi bagian dari proses pembuktian atas perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut.
Keterangan Jokowi sebagai saksi akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, proses hukum tetap harus dihormati hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang ini kembali menempatkan riwayat pendidikan dan dokumen akademik Jokowi sebagai salah satu pokok yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu