Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jokowi Tolak Ijazah Diuji Ulang: Sudah Diperiksa Labfor Polri, Mau Diuji Mana Lagi?

Laporan: Firman
Kamis, 05 November 2026 | 18:51 WIB
Presiden ke 7 RI Joko Widodo saat menunjukan ijazah di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).  - RMN -
Presiden ke 7 RI Joko Widodo saat menunjukan ijazah di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak desakan agar ijazah pendidikannya kembali menjalani pengujian ulang. Ia menegaskan, dokumen tersebut telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri sehingga tidak perlu kembali diuji.
 

Sikap tersebut tidak hanya disampaikan Jokowi kepada awak media setelah persidangan, tetapi juga ditegaskan ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
 

Dalam pemeriksaan di ruang sidang, Jokowi mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, terkait persoalan pengujian keabsahan ijazahnya. Jokowi menyampaikan bahwa dokumen tersebut sudah pernah diperiksa oleh Labfor Polri.

Usai persidangan, Jokowi kembali menegaskan sikapnya saat ditanya wartawan.

"Masa diuji-uji? Ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?" tegas Jokowi.
 

Diuji Ulang, Jokowi Tegaskan Sudah Diperiksa Labfor
 

Pernyataan Jokowi tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
 

Ketika pertanyaan mengenai pengujian ulang muncul dalam pemeriksaan, Jokowi merujuk pada pemeriksaan teknis yang sebelumnya telah dilakukan Labfor Polri.
 

Dengan demikian, penolakan terhadap pengujian ulang bukan sekadar respons setelah sidang, melainkan juga menjadi bagian dari keterangannya ketika berhadapan dengan pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
 

Serahkan Dokumen Ijazah kepada Majelis Hakim
 

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB tersebut, Jokowi menyerahkan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada majelis hakim.
 

Ia memperlihatkan ijazah asli SMA dan sarjana (S1), serta dokumen pendukung riwayat pendidikan untuk tingkat SD dan SMP.
 

Jokowi mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi berjalan lancar.
 

"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dari jam 9 sampai sekarang jam 16.30. Semuanya berjalan dengan baik," ujarnya seusai persidangan.
 

Refly Harun Gali Persoalan Keabsahan Ijazah
 

Pemeriksaan terhadap Jokowi juga menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menggali sejumlah hal terkait riwayat pendidikan dan dokumen akademiknya.
 

Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy Suryo mengajukan pertanyaan dalam pemeriksaan saksi, termasuk mengenai persoalan pengujian keabsahan ijazah.
 

Keterangan Jokowi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi persidangan yang akan dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya.
 

Roy Suryo Hadapi Dakwaan Terkait Ijazah Jokowi
 

Perkara ini menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
 

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan Jokowi melalui informasi elektronik.
 

Dalam dakwaan, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Selain itu, jaksa juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
 

Putusan Tetap Menjadi Kewenangan Hakim
 

Kesaksian Jokowi dan dokumen pendidikan yang diserahkan kepada majelis hakim menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
 

Seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
 

Polemik ijazah Jokowi pun kembali menjadi perhatian publik. Namun, penyelesaian perkara tetap harus mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: