Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Roy Suryo Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi Palsu, 7 Unggahan Jadi Sorotan Jaksa

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 17:48 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah S-1 palsu.
 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa menyebut tudingan tersebut disampaikan melalui sejumlah konten dan pernyataan di media sosial. 
 

Jaksa Ungkap Rentang Waktu Perbuatan
 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada April hingga Mei 2025.
 

Jaksa menilai pernyataan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui publik melalui sarana teknologi informasi. 
 

Perlu dicatat, uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa dan perkara masih berada dalam proses persidangan.
 

Perkara Bermula dari Unggahan di Media Sosial
 

Jaksa mengungkap perkara bermula ketika pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
 

Dari penelusuran tersebut, tim penasihat hukum Jokowi kemudian mengumpulkan berbagai unggahan terkait isu tersebut. Jaksa dalam persidangan menyebut terdapat 28 unggahan yang dikumpulkan, dengan sejumlah unggahan dikaitkan langsung dengan pernyataan Roy Suryo. 
 

Klaim Analisis Forensik Jadi Bagian Dakwaan
 

Salah satu konten yang disoroti jaksa adalah video yang menampilkan Roy Suryo membahas hasil analisis terhadap foto pada dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi.
 

Dalam salah satu pernyataan yang dikutip dalam dakwaan, Roy disebut menyatakan:


“Saya pastikan itu bukan Jokowi 99,9% itu bukan Jokowi.”
 

Jaksa juga menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) dalam analisis yang disebut dilakukan Roy Suryo. Menurut uraian jaksa, dokumen yang dianalisis tersebut bukan berasal dari Jokowi dan tidak diverifikasi kepada pemilik dokumen. 
 

Persoalan Verifikasi Dokumen
 

Jaksa juga mempersoalkan proses verifikasi terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar analisis.
 

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan tidak terdapat upaya verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Jokowi sebagai pemilik dokumen sebelum dokumen tersebut digunakan dalam analisis dan disebarluaskan. 
 

Tudingan Juga Dikaitkan dengan Skripsi
 

Dalam sejumlah konten yang disebut jaksa sebagai bagian dari alat bukti, Roy Suryo juga disebut mempertanyakan keaslian skripsi dan ijazah Jokowi.
 

Salah satu pernyataan yang dimuat dalam dakwaan berbunyi:
 

“Kalau skripsinya saja sudah palsu, ijazahnya pasti palsu.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian materi yang dipaparkan jaksa dalam perkara tersebut.
 

Roy Didakwa dengan Pasal Berlapis
 

JPU mendakwa Roy Suryo dengan ketentuan pidana terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
 

Dalam pemberitaan mengenai sidang perdana, dakwaan pertama disebut berkaitan dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Roy juga didakwa secara subsider menggunakan ketentuan dalam UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 
 

Perkara Masuk Tahap Persidangan
 

Sebelum perkara pokok memasuki persidangan, Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan. Kini perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur. 
 

Dengan pembacaan dakwaan, proses selanjutnya akan memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan serta pembelaan sesuai tahapan hukum acara pidana.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: