Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Harus Bidik Judi Online dan Pinjol Ilegal

Laporan: Firman
Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset salah satunya judol dan pinjol - Ilustrsi RMN -
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset salah satunya judol dan pinjol - Ilustrsi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar mampu menjawab perkembangan kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan berbasis digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal.
 

Menurut Nasir, regulasi tersebut harus dirancang secara komprehensif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
 

Perampasan Aset Harus Menjawab Kejahatan Digital
 

Nasir menilai perkembangan teknologi informasi telah memunculkan pola kejahatan ekonomi baru yang berdampak luas terhadap kondisi finansial masyarakat.
 

Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu memiliki cakupan yang cukup kuat untuk merespons berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk kejahatan ekonomi digital.
 

Dalam penyusunan aturan tersebut, mekanisme pemulihan aset negara terhadap tindak pidana pencucian uang juga didorong untuk diterapkan secara komprehensif.
 

Salah satu usulan yang mengemuka adalah tindak pidana dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dapat dimasukkan dalam cakupan draf UU Perampasan Aset.
 

Pasal 4 Dinilai Jadi Jantung RUU
 

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam pertemuan audiensi bersama kalangan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
 

Politikus Fraksi PKS tersebut menekankan pentingnya penguatan kualitas aparat penegak hukum secara konsisten agar penerapan aturan nantinya berjalan efektif.
 

Namun, Nasir mengingatkan bahwa percepatan pembahasan RUU tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
 

“Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujar Nasir.
 

Ia secara khusus menyoroti Pasal 4 yang dinilainya menjadi substansi vital dalam menentukan kerangka mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan.
 

“Pasal 4 ini pokoknya salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu,” kata Nasir.
 

Baitul Mal Aceh Bisa Dilibatkan
 

Selain substansi utama mengenai perampasan aset, Nasir juga mengusulkan adanya penyesuaian tata kelola aset hasil perampasan untuk wilayah Provinsi Aceh.
 

Ia membuka opsi keterlibatan Baitul Mal sebagai lembaga lokal dalam pengelolaan aset hasil perampasan di Aceh.
 

Menurut Nasir, gagasan tersebut dapat diselaraskan dengan prinsip desentralisasi asimetris serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
 

“Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga,” ucap Nasir.
 

Jangan Hanya Kuat di Aturan
 

Dorongan Nasir menunjukkan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan penyitaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.
 

Di tengah berkembangnya kejahatan ekonomi digital, keberadaan regulasi yang kuat dinilai semakin penting. Namun, kekuatan aturan harus berjalan beriringan dengan kualitas aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap prinsip hukum yang berlaku.
 

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: