Putusan MMK Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Gibran Cawapres Tetap Aman!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak bisa dianulir. Walaupun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim MK bermasalah dan puncaknya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
Untuk ini, Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.
Alasannya MMK menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, begitu kata konstitusi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Sebelumnya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan.
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor " sambung Jimly.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu