Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puteri DPR Warning Pemerintah: Gaji PPPK Jangan Bebani Daerah!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 10 Mei 2026 | 05:33 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin - Humas DPR -
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar segera menyesuaikan kebijakan batas belanja pegawai daerah yang dinilai berpotensi membebani pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 

Peringatan itu disampaikan Puteri di tengah meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah akibat pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
 

Aturan 30 Persen Dinilai Perlu Disesuaikan
 

Menurut Puteri, kebijakan pembatasan maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu melihat kondisi terbaru di lapangan.
 

Pasalnya, saat pembahasan UU HKPD tahun 2021, pemerintah belum sepenuhnya mengantisipasi perubahan skema transfer daerah dan lonjakan kebutuhan pembiayaan PPPK.
 

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini,” ujar Puteri usai Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Pontianak, Kamis (7/5/2026).
 

Pemerintah Siapkan Penyesuaian Kebijakan
 

Puteri menjelaskan Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian aturan proporsi belanja pegawai daerah.
 

Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
 

Daerah Tak Bisa Disamaratakan
 

Politisi Partai Golkar itu menegaskan kondisi tiap daerah berbeda sehingga kebijakan fiskal tidak bisa diterapkan secara seragam.
 

Menurutnya, kapasitas keuangan daerah hingga kebutuhan penyerapan tenaga kerja harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.
 

“Kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini dan kapasitas fiskal daerah,” katanya.
 

Banyak Daerah Mulai Khawatir
 

Puteri mengungkapkan Komisi XI DPR RI telah menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
 

Kekhawatiran itu muncul seiring tekanan APBD dan ketidakjelasan skema pembiayaan ke depan.
 

Menkeu Minta Waktu Evaluasi
 

Ia menyebut Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani telah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I tahun 2026 untuk mengevaluasi kondisi PPPK dan kemampuan APBN.
 

Evaluasi juga mencakup kemungkinan penarikan kembali anggaran PPPK ke pemerintah pusat.
 

DPR Pastikan Kawal Nasib PPPK
 

Puteri memastikan persoalan gaji PPPK akan menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI dalam rapat bersama pemerintah mendatang.
 

Ia menegaskan DPR tidak ingin kebijakan tersebut justru memicu ketidakpastian bagi PPPK maupun memperburuk kondisi fiskal daerah.
 

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini,” tegasnya.rajamedia

Komentar: