Puan Soroti Fasilitas Mewah di Lapas, Dorong Reformasi Tata Kelola Pemasyarakatan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kembali munculnya temuan fasilitas istimewa hingga mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
PFuan menilai berulangnya temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola pemasyarakatan. Ia mendorong pemerintah melakukan reformasi secara mendasar agar praktik pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan tidak kembali terjadi.
Puan: Masih Ada Celah dalam Sistem Lapas
Puan menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan dalam keterangannya.
Menurut Puan, pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh untuk menghentikan pola pemberian fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” ujarnya.
Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Mewah
Dalam sidaknya pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan atau hunian di area tertentu, termasuk bangunan yang tampak seperti rumah klaster dan vila. Di dalam salah satu bangunan ditemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lainnya.
Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman keras di dalam salah satu kulkas. Tim pengawas menduga terdapat fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan dan menemukan persoalan lain terkait aspek keamanan lapas.
Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan
Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” kata Puan.
Menurutnya, setiap fasilitas yang berada di lingkungan lapas harus memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.
Puan juga menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan, sehingga seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang setara.
“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Minta Sanksi Jika Terbukti Ada Keistimewaan
Puan meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas yang diberikan sebagai bentuk keistimewaan kepada warga binaan tertentu.
Terlebih, jika fasilitas tersebut terbukti diperjualbelikan, pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kesetaraan di Hadapan Hukum
Puan menilai persoalan fasilitas istimewa di lapas tidak hanya menyangkut tata kelola pemasyarakatan, tetapi juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun pengaruh seseorang.
“Persoalan ini menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” kata Puan.
Ia menambahkan, kepastian hukum harus terlihat dalam seluruh tahapan, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana.
Temuan Cibinong Jadi Momentum Pembenahan
Puan mendorong pemerintah menjadikan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan.
Perbaikan, kata dia, harus mencakup kesetaraan perlakuan, pemenuhan hak dasar warga binaan, serta penutupan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Puan.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan masih mendalami temuan Ombudsman untuk memastikan fakta dan kondisi di Lapas Cibinong.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu