Lapas Perempuan Bandung Overkapasitas, Rieke Dorong Rehabilitasi Napi Narkotika
RAJAMEDIA.CO – Bandung – Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung menghadapi persoalan serius kelebihan kapasitas. Lapas yang idealnya menampung 227 orang kini dihuni sekitar 445 warga binaan dan tiga anak bawaan, atau hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam kunjungan kerja spesifik ke Lapas Perempuan Bandung. Persoalan semakin kompleks karena sekitar 60 persen warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika.
Menurut Rieke, persoalan overkapasitas tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghuni, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembinaan dan pemenuhan layanan dasar di dalam lapas.
Hampir Dua Kali Lipat dari Kapasitas
Rieke menyebut kondisi Lapas Perempuan Bandung menunjukkan masih besarnya persoalan overkapasitas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
“Di sini (Lapas Perempuan Kelas IIA) ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke.
Menurutnya, kepadatan penghuni harus menjadi perhatian karena kapasitas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan dapat memengaruhi proses pembinaan.
“Karena lapas yang overkapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” ujarnya.
60 Persen Terkait Kasus Narkotika
Rieke menilai persoalan overkapasitas tidak dapat dilepaskan dari tingginya jumlah warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Sekitar 60 persen penghuni Lapas Perempuan Bandung disebut merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut mendorong Rieke memperjuangkan pendekatan pemidanaan yang lebih selektif, termasuk melalui rehabilitasi bagi kasus-kasus tertentu.
Ia mendorong adanya aturan turunan Undang-Undang Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan ketentuan dalam KUHP baru.
“Saya sedang memperjuangkan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru. Bagaimana ada yang namanya sanksi rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika, bagaimana dijelaskan mana yang benar-benar harus masuk ke lapas, mana yang cukup direhabilitasi,” ujar Rieke.
Rehabilitasi Dinilai Bisa Kurangi Beban Lapas
Menurut Rieke, pemilahan antara pelaku yang memang membutuhkan pidana penjara dan mereka yang lebih tepat menjalani rehabilitasi dapat menjadi salah satu bagian dari solusi persoalan kepadatan lapas.
Pendekatan tersebut, menurutnya, juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembinaan dan penanganan perkara narkotika secara lebih tepat.
Dengan pemilahan yang jelas, kapasitas lapas diharapkan dapat lebih terkendali sehingga sumber daya pemasyarakatan dapat difokuskan kepada warga binaan yang memang membutuhkan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan.
Tenaga Kesehatan Masih Terbatas
Selain persoalan kapasitas, Rieke menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan di Lapas Perempuan Bandung.
Dengan jumlah penghuni sekitar 445 warga binaan dan tiga anak, fasilitas tersebut didukung satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat.
Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian karena pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak warga binaan, terlebih penghuni lapas perempuan memiliki kebutuhan layanan kesehatan yang spesifik.
Petugas Diminta Jaga Integritas
Rieke juga mengingatkan petugas pemasyarakatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menyoroti belum adanya tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan, padahal tugas yang diemban memiliki tanggung jawab besar serta membutuhkan integritas dalam menjalankan kewenangan.
Rieke meminta tidak ada praktik suap maupun permainan dengan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.
“Jangan mental kere, mohon maaf. Saya berharap para petugas pemasyarakatan jangan mental kere, menggadaikan kredibilitas institusi pemasyarakatan. Anda main-main, mental receh, bisa disuap, ada permainan dengan mereka yang berduit,” tegasnya.
Pembenahan dari Hulu hingga Hilir
Sorotan Komisi XIII DPR RI terhadap Lapas Perempuan Bandung memperlihatkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya menyangkut kapasitas hunian.
Overkapasitas, dominasi perkara narkotika, keterbatasan tenaga kesehatan, fasilitas pembinaan, hingga integritas petugas menjadi persoalan yang saling berkaitan.
Karena itu, pembenahan membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir, mulai dari kebijakan pemidanaan dan rehabilitasi hingga peningkatan kualitas pelayanan serta pembinaan di dalam lapas.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 1 minggu yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu