Dirjenpas Klarifikasi Lapas Cibinong: Alkohol Milik Pegawai, Bingkai Foto Hasil Sitaan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan klarifikasi mengenai sejumlah barang yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong dan sebelumnya menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman RI. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan status sejumlah barang yang menjadi perhatian, termasuk minuman beralkohol dan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Ia juga memaparkan status rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Alkohol Disebut Milik Pegawai
Mashudi menegaskan minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas bukan milik warga binaan, melainkan milik pribadi pegawai Lapas Cibinong.

Menurutnya, keberadaan barang tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Minuman beralkohol sebanyak tiga botol jenis whisky. Dengan merek The Glenlivet, Tomatin, Glenfiddich, dan satu botol Bir Bintan milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan status barang yang ditemukan dalam pemeriksaan di kawasan lapas.
Bingkai Foto Merupakan Barang Sitaan
Mashudi juga menjelaskan mengenai bingkai foto terpidana korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan.
Menurutnya, benda tersebut bukan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan, melainkan barang yang sebelumnya disita petugas dalam kegiatan razia.
Razia tersebut dilakukan oleh jajaran Kamtib dan KPLP pada 22 September 2026.
“Hasil razia yang dilakukan oleh Kamtib dan KPLP pada tanggal 22 September 2026 kemarin,” kata Mashudi.
Ia menjelaskan bingkai foto tersebut diamankan karena menggunakan bahan kaca dan rencananya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Status 16 Rumah Dinas Dijelaskan
Dalam rapat tersebut, Mashudi turut memberikan penjelasan mengenai bangunan rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Dari total 16 unit rumah dinas, sebanyak tiga unit telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara itu, 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Dibangun Bertahap 2021-2025
Mashudi mengatakan bangunan yang belum tercatat tersebut dibangun secara bertahap dalam periode 2021 hingga 2025.
Penjelasan mengenai status aset tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah terkait fasilitas hunian yang berada di lingkungan Lapas Cibinong dan sebelumnya mendapat perhatian Ombudsman.
Status pencatatan dalam SIMAK BMN menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam evaluasi pengelolaan aset di kawasan tersebut.
Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Klarifikasi Mashudi disampaikan di tengah sorotan terhadap kondisi dan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan menindaklanjuti temuan Ombudsman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, sejumlah barang yang ditemukan kini dijelaskan berdasarkan status dan asal-usulnya, sementara aspek pengelolaan aset serta temuan lainnya masih menjadi bagian dari evaluasi internal.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu