Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PSIPP ITB Ahmad Dahlan Desak Propam Usut Tindakan Aparat di Ponpes Hamalatul Quran

"Santriwati Perlu Pendampingan dan Pemulihan Psikologis"

Laporan: Firman
Selasa, 03 November 2026 | 13:23 WIB
Kepala PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah - Foto: ISt/RMN -
Kepala PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah - Foto: ISt/RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta mendesak Polri menuntaskan pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
 

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Polri menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena juga telah dimutasi dari jabatannya menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
 

Kepala PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, menilai langkah tersebut perlu diikuti pemeriksaan yang transparan, pengungkapan dugaan pelanggaran prosedur maupun etik, serta pemulihan bagi santriwati dan pengasuh pesantren yang terdampak.
 

Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewajiban negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak asasi manusia, martabat, rasa aman, dan kondisi psikologis masyarakat.
 

PSIPP Minta Propam Tuntaskan Pengusutan
 

Empat personel yang menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
 

Sementara itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra.
 

Meski demikian, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri masih berlangsung. Proses penegakan hukum pidana terkait perkara yang menjadi latar belakang penggeledahan juga berjalan secara terpisah di wilayah Polda Jawa Tengah.
 

Yulianti mengingatkan, penonaktifan dan mutasi jabatan tidak boleh menjadi akhir penyelesaian persoalan.
 

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan aparat yang mengabaikan prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan intimidasi, ketakutan, bahkan trauma bagi perempuan dan anak. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya. Negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuat warga, terlebih anak-anak perempuan, merasa terancam dan tidak aman," tegas Yulianti dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
 

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dapat diungkap secara jelas.
 

Santriwati Perlu Pendampingan dan Pemulihan Psikologis
 

Dari perspektif perlindungan perempuan dan anak, Yulianti menilai pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman bagi tumbuh kembang santri.
 

Santriwati bukan sekadar pihak yang berada di lokasi penggeledahan. Mereka memiliki hak atas perlindungan, privasi, keamanan, serta penghormatan terhadap martabat dan tubuhnya.
 

Karena itu, setiap tindakan aparat yang melibatkan perempuan dan anak harus mempertimbangkan aspek kerentanan, relasi kuasa, serta potensi dampak psikologis jangka panjang.
 

Yulianti juga meminta pendampingan psikologis bagi santriwati dan pengasuh yang mengalami tekanan agar dilakukan secara berkelanjutan.
 

"Kita tidak boleh hanya melihat perkara ini dari sudut pandang kepentingan penyidikan. Kita juga harus melihat siapa yang terdampak, bagaimana pengalaman mereka, dan apakah hak-hak mereka telah terlindungi. Jangan sampai dalam upaya mencari keadilan bagi satu pihak, aparat justru melahirkan pengalaman ketidakadilan bagi pihak lain. Perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan harus menjadi prioritas," ujarnya.
 

Ia menambahkan, kehadiran petugas perempuan dan pendamping perlindungan anak tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Keduanya harus menjadi bagian nyata dari mekanisme perlindungan selama proses penegakan hukum berlangsung.
 

Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Keadilan
 

Dalam perspektif Islam, Yulianti mengingatkan bahwa prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah) harus menjadi landasan dalam setiap tindakan, termasuk penegakan hukum.
 

Islam tidak membenarkan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain.
 

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tujuan syariat atau maqashid syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl).
 

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut menuntut negara dan seluruh aparatnya memastikan keselamatan serta kehormatan perempuan dan anak.
 

Yulianti menegaskan, penghormatan terhadap pesantren bukan berarti menempatkan lembaga pendidikan tersebut sebagai institusi yang kebal hukum. Namun, setiap tindakan hukum terhadap siapa pun di dalamnya harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.
 

"Pesantren tidak boleh distigmatisasi, santri tidak boleh diperlakukan sebagai objek kecurigaan kolektif, dan perempuan di dalamnya tidak boleh kehilangan hak atas rasa aman. Jika terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, cara penegakannya harus tetap menghormati kemanusiaan dan tidak boleh melahirkan kekerasan atau intimidasi," tambah Doktor Tafsir Al-Qur'an tersebut.
 

Polri Diminta Pastikan Pertanggungjawaban dan Pemulihan
 

PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengapresiasi langkah Polri yang telah menonaktifkan empat personel serta melakukan pemeriksaan melalui Propam Mabes Polri.
 

Namun, Yulianti menekankan bahwa pertanggungjawaban institusi tidak cukup berhenti pada penonaktifan atau mutasi jabatan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Selain mengungkap dugaan pelanggaran prosedur maupun etik, Polri juga diminta memastikan hak-hak pihak yang terdampak tetap terlindungi.
 

Pendampingan psikologis bagi santriwati dan pengasuh pesantren menjadi salah satu langkah konkret yang harus dipastikan pelaksanaannya. Pemulihan kondisi psikologis mereka dinilai sama pentingnya dengan proses pemeriksaan terhadap aparat.
 

Dorong Reformasi Penegakan Hukum Ramah Perempuan dan Anak
 

Lebih jauh, Yulianti mendesak Polri menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan institusi, khususnya dalam membangun pendekatan penegakan hukum yang berperspektif gender, ramah anak, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
 

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan pelayanan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui perilaku aparat yang adil, profesional, dan mampu melindungi masyarakat.
 

"Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata seberapa cepat aparat melakukan tindakan, melainkan seberapa jauh tindakan tersebut menjamin keadilan dan melindungi martabat manusia. Aparat harus menjadi pelindung bagi semua, termasuk perempuan dan anak. Jangan sampai mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling merasakan ketakutan," pungkasnya.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: