Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga Luar Kedinasan

Laporan: Firman
Senin, 02 November 2026 | 12:04 WIB
Polri melarang seluruh personel menggunakan Vape, berlaku hingga luar kedinasan - Ilustrasi RMN -
Polri melarang seluruh personel menggunakan Vape, berlaku hingga luar kedinasan - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
 

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
 

Vape Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
 

Johnny menjelaskan, perangkat rokok elektrik memiliki tiga komponen utama, yakni perangkat atau device, wadah cairan atau cartridge, serta cairan atau liquid.
 

Dalam perkembangannya, perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
 

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
 

Temuan penyalahgunaan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate menjadi salah satu alasan perlunya penguatan langkah pencegahan.
 

Polri menilai upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal institusi, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku peredaran gelap.
 

Larangan Berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek
 

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
 

Cakupan larangan meliputi seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
 

Larangan penggunaan vape juga berlaku di luar lingkungan kerja atau ketika personel tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.
 

Johnny menegaskan, personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
 

Polri Dorong Pencegahan Dimulai dari Internal
 

Johnny mengatakan, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi lingkungan institusi lainnya maupun masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
 

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," katanya.
 

Menurut Johnny, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional.
 

Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
 

Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan.
 

Semangat tersebut sejalan dengan prinsip perjuangan berkelanjutan melawan narkotika atau never ending war against narcotics.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: