Proyek Pembangunan Jalur KA, KPK Sebut Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar
RAJAMEDIA.CO - Jakarta- Dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka.
Dari 10 orang tersebut, 6 diantaranya merupakan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Suap 6 pejabat Kemenhub ini angkanya mencapai Rp 14.5 miliar dalam pengaturan 4 proyek pembangunan jalur KA.
Pernyataan tersebut diungkapan oleh Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong dalam mengakali empat proyek pada tahun anggaran 2021-2022.
Adapun empat proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," jelas Johanis.
Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Alhasil, pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Penerimaan uang yang didapat dari tiap proyek beragam jumlahnya mulai dari Rp 800 juta, Rp 150 juta, Rp 1.6 miliar, dan Rp 1.1 miliar yang belakangan diketahui untuk tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya itu, para tersangka penerima yang berasal dari pejabat di Ditjen KA diduga turut menerima belasan miliar dari pihak lain.
Sehingga total nilai suap royek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencapai Rp14.5 miliar.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14.5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelas Johanis.
Kesepuluh tersangka itu terdiri dari pihak pemberi suap yaitu DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, dan PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Pihak penerimanya yang merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yaitu HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan) sebagai PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar.
Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu