Prabowo 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto, Amir Syamsudin: Keputusan Terbaik!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus menuai respons positif dari masyarakat, termasuk dari kalangan begawan hukum.
Setelah sebelumnya dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasi atas terobosan hukum yang diambil Kepala Negara tersebut, eks Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin juga menyatakan hal senada.
"Ini adalah keputusan terbaik Presiden Prabowo yang bisa menghibur hati rakyat yang saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," jelas Amir yang juga pengacara senior ini kepada Raja Media Network (RMN) Jumat (1/8/2025).
Mahfud MD: Ada Presiden, Tak Boleh Lagi Ada Yang Merekayasa Hukum
Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo tersebut. Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah strategis dalam penegakan keadilan.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," jelas Mahfud lewat akun X-nya, @mohmahfudmd.
Jimly: Keputusan Hebat dan Luar Biasa, Prabowo Cerdas dan Tegas
Hal senada disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia juga menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto ini merupakan keputusan hebat, luar biasa. Bahkan menurutnya pemberian abolisi dan amnesti itu menunjukkan Presiden Prabowo cerdas dan tegas.
"Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti dan abolisi yang sngat jarang diterapkan dalam praktik. Padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR," tulis Jimly di akun X-nya, @JimlyAs.
Abolisi Penghentian Proses Hukum; Amnesti Penghapusan Hukuman
Sebagaimamana diketahui, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
Dengan pemberian abolisi ini, Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula lepas dari semua proses hukum. Sementara Hasto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku diampuni dari segala hukuman.
Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Meskipun pemberian kedua hak mutlak Presiden itu harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR.
DPR Setuju Pemberitan Abolisi untuk Tom dan Amnesti untuk Hasto
Terkait hal tersebut, DPR telah menerima dua surat presiden (surpres) per tanggal 30 Juli 2025. Surpres terdiri dari Surpres Nomor R43/PRES/07/2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan Nomor 42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
DPR sendiri telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI soal pemberian abolisi hingga amnesti ini kemarin. DPR pun memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Rapat Konsultasi Dihadiri Mensesneg dan Menkum
"Hasil rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Kedua, pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sambung Dasco.
Selain Dasco dan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR, turut hadir perwakilan pemerintah seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Agtas.
Sebelumnya penanganan kasus hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto memang menuai sorotan dari masyarakat karena dinilai penuh kejanggalan dan beraroma politis.
Tom Lembong misalnya, meski terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadinya berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang tingkat pertama, tapi tetap divonis 4,5 tahun penjara.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu