Polri Sita Aset Rp 4,52 Triliun dari 297 Perkara Dalam Kasus TPPU
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Dalam kasus tindai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri berhasil meyita sebesar Rp4,52 triliun pada tahun 2023.
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir Tahun (RAT) yang dilaksanakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).
"Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” terang Kapolri.
Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” tambahnya.
Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” ujarnya.
"Peningkatan nilai aset yang disita ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam pemberantasan TPPU," demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melansir laman Humas Polri.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu