Polri Dikritik DPR: "Fokus Usut Penjarahan, Bukan Tangkap Aktivis!"

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Benny menilai Polri seharusnya lebih memprioritaskan pengusutan pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik dan fasilitas umum yang terjadi selama gelombang unjuk rasa pekan lalu.
Kritik ini disampaikan Benny dalam keterangannya kepada Parlementaria, Rabu (3/9/2025). Ia mempertanyakan alasan penangkapan Delpedro yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan.
Pertanyaan atas Penetapan Tersangka
Benny mempertanyakan dasar hukum penangkapan Delpedro Marhaen, terutama terkait tuduhan provokasi. Menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tidak dapat dijadikan alasan penangkapan selama tidak disertai dengan hasutan untuk melakukan kekerasan.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tutur Benny.
Negara Gagal Hadir dan Lindungi Hak Rakyat
Legislator dari Dapil NTT I ini menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia menilai penangkapan Delpedro merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!" tegas Benny.
Polri Diminta Fokus pada Penjarahan
Benny menekankan bahwa Polri seharusnya memprioritaskan pengusutan tindak pidana penjarahan yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Beberapa rumah pribadi anggota dewan dan warga sipil dijarah, serta fasilitas umum dirusak dan dibakar oleh sekelompok oknum massa.
"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" tutup Benny.
Perbedaan antara Ajakan Demo dan Hasutan Kekerasan
Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri ini juga menjelaskan perbedaan antara mengajak demonstrasi dan menghasut kericuhan. Menurutnya, setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.
"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkap Benny.
Kritik dari anggota Komisi III DPR ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan perlindungan terhadap hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat.
Parlemen 4 hari yang lalu

Politik | 3 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu