Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Politikus Demokrat Andi Arief Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Laporan: Zulhidayat Siregar
Minggu, 06 Juli 2025 | 08:04 WIB
Politikus Partai Demokrat Andi Arief - istimewa -
Politikus Partai Demokrat Andi Arief - istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) mulai tahun 2029.

 

Menurutnya, pemilihan anggota legislatif daerah dan nasional memang sebaiknya dipisah. "Pemilu legislatif daerah tidak tepat disatukan dengan Pilpres dan DPR RI/DPD," jelas Andi Arief seperti dikutip dari akun X-nya, @Andiarief__ Minggu (6/7/2025).

 

Diisi Anggota DPRD Sementara

 

Mantan aktivis mahasiswa ini pun menepis anggapan bahwa putusan MK itu melanggar konstitusi. Hal ini terkait dengan perintah UUD 1945 tepatnya Pasal 22E bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

 

Mengingat, berdasarkan putusan MK tersebut pemilu daerah baru akan dilaksanakan tahun 2031 atau 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dia mengisyaratkan pemilu legislatif daerah kali ini tidak dilaksanakan tepat waktu dari mestinya tahun 2029 karena masa transisi.

 

Setelah 2031 mendatang, akan reguler digelar setiap lima tahun sekali. "Kekosongan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi DPRD Sementara sampai Pemilu 2031. Setelah itu penyelenggaraan Pemilu akan lebih tertib," tutupnya.

 

Anggota DPR Kritik Putusan MK  

 

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, kalangan anggota DPR sendiri mengkritisi putusan MK tersebut. 

 

Karena Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit telah menyebut pemilu dilaksanakan dalam satu waktu setiap lima tahun. Di situ juga disebutkan bahwa pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD.

 

“Kalau ini dilaksanakan, jangan sampai perintah konstitusional justru dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Ini bisa bahaya,” kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dalam diskusi Fraksi PKB bertajuk ”Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).rajamedia

Komentar: