Penonton Kecewa! Putusan Bawaslu, Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Tak Langgar Aturan
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Pilkada - Video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terhadap pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi - Taj Yasin tidak melanggar netralitas.
Begitu putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Media Center Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (20/11).
Dijelaskan Bagja, kendati video kampanye itu melibatkan Presiden, ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya menjadi syarat untuk mengikuti kampanye tidak berlaku.
"Pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur, sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran terkait cuti kampanye," ujar Bagja.
Ketua Bawslu RI Rahmat Bagja (tengah). ---
Bagja lebih menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye merujuk pada Pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan dan Putusan MK Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.
Kemudian, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
"Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu," ujar Bagja.
Lebih lanjut kata Bagja, video tersebut mengandung muatan kampanye lantaran pengunggahannya dilakukan pada 9 November 2024, yang berada dalam masa kampanye pillkada melalui media sosial.
"Unggahan video oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi Official yang mencakup konten kampanye Pilgub Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Politik 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu