Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Diinget Ye! Kata Menteri Hukum Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Bukan IKN!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 November 2024 | 14:33 WIB
Menteri Hukum Supratman. [Foto: Repro/RMN]
Menteri Hukum Supratman. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Ibu kota negara Indonesia saat ini masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Pernyataan itu kembali disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, Selasa (19/11).


"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman.


Menteri dari Partai Gerindra itu  menekankan bahwa pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.


"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujarnya.


Supratman belum bisa memastikan kapan Keppres tersebut keluar sebab Presiden RI Prabowo Subianto saat ini ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.


"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.


Terkait revisi UU DKJ, kata Supratman dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.


"Ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD. Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI," ujarnya.

 

"Setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," demikian tutup Supratman.rajamedia

Komentar: