Pemerintah Bersih-bersih Antrean Haji! 5,8 Juta Nama Diverifikasi, Tak Ada Lagi Akal-akalan Kuota
RAJAMEDIA.CO — Sorong — Pemerintah bergerak cepat membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah besar yang kini dilakukan adalah verifikasi menyeluruh terhadap 5,8 juta nama dalam daftar tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh nama yang tercatat benar-benar calon jemaah yang sah sekaligus menghapus berbagai celah penyalahgunaan antrean yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan sistem haji yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Antrean Haji Terus Membengkak
Dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M di Sorong, Papua Barat Daya, Irfan mengungkapkan jumlah daftar tunggu haji nasional kini telah mencapai sekitar 5,8 juta orang.
Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah karena setiap tahun pendaftar baru selalu melampaui kuota nasional yang tersedia.
"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," ujar Irfan.
Nama Meninggal hingga Pindah Domisili Dicek Ulang
Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh data calon jemaah.
Pemerintah akan memastikan apakah calon jemaah masih aktif, telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau hak keberangkatannya telah dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar daftar tunggu benar-benar mencerminkan kondisi riil sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tertib.
Praktik Main Kuota Dipastikan Berakhir
Pemerintah juga memastikan praktik penyalahgunaan kuota yang sempat terjadi pada penyelenggaraan haji sebelumnya tidak akan terulang.
Irfan menegaskan tidak ada lagi pergantian antrean maupun penyalahgunaan pelunasan biaya perjalanan haji, baik pada haji reguler maupun haji khusus.
Jika calon jemaah haji khusus membatalkan pelunasan, kuotanya akan langsung dialihkan kepada calon berikutnya sesuai nomor antrean.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Kuota langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," tegasnya.
Tak Bisa Lagi Berhaji Berkali-kali dalam Waktu Singkat
Pemerintah juga mulai menerapkan secara penuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jemaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun, dan tetap wajib mengikuti antrean dari awal.
Dengan kebijakan itu, peluang seseorang berhaji dua kali atau lebih dalam waktu berdekatan praktis tertutup.
"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Irfan.
Prioritaskan Kesempatan bagi yang Belum Berhaji
Pemerintah berharap pembenahan sistem antrean ini mampu menghadirkan rasa keadilan bagi jutaan masyarakat yang telah bertahun-tahun menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Verifikasi data, penertiban kuota, serta penerapan aturan baru diharapkan menjadi fondasi penyelenggaraan haji yang lebih transparan, tertib, dan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Olahraga 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu