Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sistem Trikamara: Melembagakan Hikmat Kebijaksanaan dalam Demokrasi Pancasila

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO - DEMOKRASI Indonesia selama ini dipahami terutama sebagai pelaksanaan pemilu untuk memilih wakil rakyat. Padahal, sila keempat Pancasila mengandung makna yang jauh lebih kaya. Rumusannya bukan sekadar kerakyatan atau perwakilan, melainkan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Di dalamnya terkandung empat unsur yang tidak dapat dipisahkan: kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan. Ironisnya, dari keempat unsur tersebut, yang telah memperoleh bentuk kelembagaan secara memadai hanyalah kerakyatan dan perwakilan.


Pemilu berhasil menghadirkan legitimasi politik, tetapi tidak selalu melahirkan hikmat kebijaksanaan. Seorang politisi memperoleh mandat melalui suara rakyat, sementara seorang ilmuwan, ulama, budayawan, negarawan, atau tokoh adat memperoleh kewibawaannya melalui pengabdian, integritas, dan karya intelektual sepanjang hidup. Keduanya sama-sama penting bagi negara, tetapi lahir dari sumber legitimasi yang berbeda. Karena itu, yang sesungguhnya belum terwakili dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukanlah rakyatnya, melainkan hikmat kebijaksanaannya.

Kekosongan itu semakin terasa dalam praktik ketatanegaraan. Proses legislasi sering kali didominasi oleh tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Tidak sedikit undang-undang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi atau mengandung cacat prosedural. Mahkamah Konstitusi akhirnya bekerja layaknya "dokter darurat" yang harus memperbaiki produk hukum setelah terlambat. Padahal, negara yang baik semestinya membangun mekanisme pencegahan sebelum kesalahan itu terjadi.


Reformasi memang berhasil mengoreksi banyak penyimpangan masa lalu, tetapi sekaligus menghapus dua institusi penting, yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Utusan Golongan di MPR. Penghapusan tersebut dapat dipahami karena keduanya telah mengalami distorsi pada masa Orde Baru. Namun, bersamaan dengan itu, Indonesia kehilangan ruang konstitusional yang secara khusus menghadirkan pertimbangan moral, kebijaksanaan, dan pengalaman kebangsaan dalam proses pengambilan keputusan. Yang hilang bukan hanya lembaganya, melainkan juga fungsi menjaga hikmah dalam kehidupan bernegara.


Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi modern sering kali menyediakan ruang bagi unsur non-elektoral. Inggris, misalnya, mempertahankan House of Lords sebagai kamar tinggi yang bertugas menelaah dan menyempurnakan rancangan undang-undang. Di dalamnya terdapat para akademisi, tokoh masyarakat, mantan pejabat publik, hingga Lords Spiritual dari Gereja Anglikan. Mereka tidak dipilih melalui pemilu, tetapi juga tidak menjadi penguasa. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memperkaya kualitas legislasi melalui pengalaman dan kebijaksanaan.


Di sisi lain terdapat Vatikan dan Iran yang sama-sama menghadirkan unsur agama dalam sistem kenegaraan, tetapi dengan karakter yang sangat berbeda. Vatikan merupakan negara teokrasi yang berpusat pada kepemimpinan spiritual Paus tanpa ambisi mengendalikan politik negara lain. Sebaliknya, Iran memberikan kewenangan konstitusional yang sangat besar kepada Pemimpin Tertinggi untuk menentukan arah negara, termasuk melalui hak veto terhadap berbagai kebijakan strategis. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa keterlibatan unsur moral dapat dirancang dalam bentuk yang sangat beragam.


Indonesia tidak perlu meniru Inggris, Vatikan, ataupun Iran secara utuh. Demokrasi Pancasila memiliki landasan filosofis dan sejarahnya sendiri. Yang dapat dipetik adalah pelajarannya: demokrasi membutuhkan ruang bagi kebijaksanaan, tetapi ruang itu tidak boleh berubah menjadi kekuasaan yang mengalahkan kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, Indonesia memerlukan lembaga yang menghadirkan hikmat tanpa menjelma menjadi teokrasi, sekaligus menjaga moral publik tanpa menjadi alat kekuasaan.


Sesungguhnya, para pendiri bangsa telah memikirkan gagasan tersebut. Dalam sidang-sidang BPUPKI, Utusan Golongan dirancang sebagai representasi unsur-unsur strategis bangsa, seperti ulama, cendekiawan, petani, buruh, dan kelompok profesi lainnya. Tujuannya adalah agar musyawarah negara tidak hanya diwarnai kepentingan politik elektoral, tetapi juga diperkaya pengalaman sosial dan kebijaksanaan masyarakat. Yang menyimpang pada masa Orde Baru adalah praktiknya, bukan gagasan dasarnya. Karena itu, yang perlu dipulihkan adalah ruh konstitusionalnya, bukan bentuk kelembagaan lamanya.


Dari sinilah lahir gagasan Sistem Trikamara. MPR tidak lagi dipahami sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai ruang permusyawaratan nasional yang terdiri atas tiga kamar. Kamar pertama adalah DPR sebagai representasi politik hasil pemilu. Kamar kedua adalah DPD yang diperkuat kewenangannya sebagai representasi daerah sekaligus penyempurna teknis legislasi. Kamar ketiga adalah Dewan Pertimbangan Hikmah (DPH) sebagai representasi hikmat kebijaksanaan bangsa.


Anggota DPH bukan dipilih melalui pemilu dan bukan pula diangkat Presiden. Mereka dipilih oleh komisi independen berdasarkan rekam jejak keilmuan, integritas moral, pengalaman kebangsaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Komposisinya dapat berasal dari kalangan ulama, ilmuwan, budayawan, tokoh adat, negarawan, maupun profesional yang telah memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Legitimasi mereka bukan legitimasi politik, melainkan legitimasi moral dan intelektual.


Berbeda dengan Dewan Wali di Iran, DPH tidak memiliki hak veto terhadap keputusan politik. Berbeda pula dengan DPA pada masa lalu, DPH bukan sekadar pelengkap kekuasaan. Instrumen utamanya adalah "opini hikmah", yaitu pertimbangan resmi terhadap rancangan undang-undang yang diumumkan secara terbuka kepada publik. DPR tetap memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir, tetapi jika mengabaikan opini hikmah, mereka wajib menjelaskan alasan tersebut secara terbuka. Dengan demikian, pengawasan dilakukan melalui akuntabilitas publik dan kekuatan moral, bukan melalui pemaksaan kekuasaan.


Sistem ini sekaligus memperkuat kualitas legislasi nasional. DPD memastikan aspek teknis, konstitusional, dan kepentingan daerah diperhatikan sejak awal proses pembentukan undang-undang. DPH mengawal dimensi ilahiah, etika, keadilan, dan nilai luhur Pancasila. Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga terakhir konstitusi, tetapi tidak lagi menjadi satu-satunya institusi yang harus memperbaiki kelemahan proses legislasi. Negara berpindah dari pola koreksi setelah kesalahan menuju pencegahan sebelum kesalahan terjadi.


Pada akhirnya, Sistem Trikamara bukan sekadar usulan menambah satu kamar dalam parlemen. Gagasan ini merupakan ikhtiar melembagakan unsur hikmat kebijaksanaan yang selama ini belum memperoleh bentuk konstitusional dalam demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan suara terbanyak; ia juga membutuhkan kebijaksanaan yang membimbing arah suara tersebut. Selama ini kita telah membangun institusi bagi kerakyatan dan perwakilan, tetapi belum bagi hikmat. Sistem Trikamara menawarkan jalan untuk melengkapi arsitektur demokrasi Pancasila, sehingga sila keempat tidak hanya menjadi semboyan konstitusi, melainkan benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.


Penulis:


RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: