Optimalkan Kepentingan Strategis Dewan, Setjen DPR Gelar Sosialisasi Penataan Jabatan
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Sosialisasi Penataan Jabatan yang merupakan tindak lanjut dari penataan jabatan berdasarkan Kepsekjen DPR RI Nomor 1484/SEKJEN/2024 dan Kepsekjen 1504/SEKJEN/2024.
Berdasarkan peraturan tersebut maka terjadi pemindahan dan penempatan unit kerja PNS pada beberapa pejabat fungsional dan dilaksanakan pengisian kebutuhan jabatan melalui rekrutmen CPNS dan PPPK pada Tahun 2024.
”Intinya sebenarnya sosialisasi penataan jabatan di sekitar Sekretariat Jenderal DPR RI ini adalah salah satu hal kecil yang memang sedang kita rapikan semuanya itu. Ini kan prioritas jabatan ini akan berakhir dalam hitungan hari, nah kita harus antisipasi ke depan nanti menyangkut kepentingan-kepentingan strategis dewan," ujar Sekjen Indra Iskandar usai Sosialisasi Penataan Jabatan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8)
"Dalam sosialisasi penataan jabatan ini, kita bicara soal bagaimana nanti posisi PPPK, posisi jabatan-jabatan fungsional. Tapi yang lebih penting sebenarnya adalah mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi di depan,” sambungya.
Indra juga turut menyinggung terkait jumlah CPNS Setjen DPR RI yang tahun ini mendapat 302 formasi. Menurutnya, meski mendapatkan jumlah formasi yang cukup banyak, namun jumlah yang saat ini diterima belum cukup mengakomodasi seluruh kebutuhan kepegawaian yang di Setjen DPR.
Diketahui, berdasarkan analis beban kerja, setidaknya dibutuhkan 1000 orang pegawai tambahan untuk ditempatkan di setiap lini kerja di Setjen DPR RI.
”Hampir setiap bulan dari ASN yang ada itu rata-rata pensiun antara empat sampai enam orang. Jadi dalam setahun itu memang sekitar 60 sampai 100 orang yang pensiun. Nah kedepan ini harus diantisipasi karena banyaknya yang purna tugas ini tentu membutuhkan pengisian-pengisian yang lowong,” terangnya.
Indra menyampaikan, kedepan para pegawai di Setjen DPR RI mempunyai banyak tantangan dan setiap orangnya dituntut harus bisa mengoptimalkan kinerjanya guna memberi dukungan penuh pada visi Dewan.
”Karena tentu dengan konsep parlemen modern yang sudah digaungkan ke depan banyak hal yang harus dipersiapkan secara lebih baik dari sisi persidangan, dari sisi keahlian, juga dari sisi administrasinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tahun 2024, maka terjadi beberapa perubahan, antara lain; Penambahan 3 (tiga) nomenklatur Jabatan Pelaksana yaitu Penata Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional yang diisi dari PPPK.
Lalu, Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ditempatkan pada unit kerja yang membutuhkan. Serta, Penempatan Jabatan Fungsional Jenjang Madya dan Utama. Penempatan Jabatan Fungsional Jenjang Madya yang semula di bawah Eselon III menjadi dibawah Eselon II, dan Jabatan Fungsional Jenjang Utama yang semula dibawah Eselon II menjadi dibawah Eselon I.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu